Oleh : KH Abdurrahman Wahid
Sejarah
perkembangan Islam di manapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan
antara dua hal, yaitu sistem individu (perorangan) dan sisi
kemasyarakatan (sosial). Kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau
kita menginginkan pengetahuan mendalam akan agama tersebut. Kalau hal
ini telah dilaksanakan, maka akan kita lihat beberapa kemungkinan untuk
pengembangan lebih jauh. Tentu saja ada yang menyanggah pendirian
tersebut, dengan dalih Islam telah sempurna, dan tidak memerlukan
pengembangan. Pendapat tersebut perlu diuji kebenarannya, agar kita
memperoleh gambaran lengkap tentang apa yang seyogianya dilakukan atau
tidak dilakukan. Dengan kata lain, sebenarnya kita saat ini memerlukan
skala prioritas yang lebih jelas, dalam menatap masa depan.
Memang
kitab suci al-Qur'ân tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah
itu (individu dan sosial) dalam kandungannya. Seluruhnya bersandar pada
kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan
perintah (khittah) untuk perorangan, dan mana yang untuk
masyarakat. Seluruhnya bergantung atas penafsiran kita. Umpamanya saja
firman Allah Swt yang menyatakan: “Dan Ku-jadikan kalian berbangsa-
bangsa dan bersuku-suku bangsa agar saling mengenal (wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila lita’ârafû)”
(QS al-Hujurât [49]:13). Jelas di situ, yang dimaksudkan umat manusia
secara keseluruhan, dan yang dikehendaki adalah kenyataan yang tidak
tertulis: persaudaraan antara sesama manusia.
Dalam kitab suci
al-Qurân terdapat sebuah ayat yang sangat penting yang berbunyi:
“kawinilah apa yang baik bagi kalian, daripada wanita-wanita, dua, tiga
atau empat orang wanita (tetapi) jika kalian takut tidak dapat
(bersikap) adil, maka hanya seorang (istri) saja (fankihû mâ thâba lakum min an-nisa matsnâ wa tsulâtsâ wa rubâ’a wa in khiftum an lâ ta’dilû fa wâhidah)”
(QS al-Nisa [4]:3). Jelas ini merupakan perkenan, bukan perintah.
Karena itu, ia bersifat perorangan karena tidak dapat dilakukan
generalisasi, itupun harus dirangkaikan dengan kenyataan, siapakah yang
menentukan poligami itu adil? Kalau pihak lelaki, berapa orang perempuan
pun akan tetap dirasa "adil". Sedangkan bagi perempuan, masalah
keadilan itu bersangkut paut dengan rasa keadilan secara "normal", tentu
lebih banyak kaum perempuan yang merasakan poligami itu tidak adil.
***
Dengan
kemampuan memilih dan membedakan mana yang bersifat individual, dari
hal yang bersifat kemasyarakatan (kolektif) jelas peranan menggunakan
akal dan pikiran kita menjadi sangat besar. Dalam khasanah pemikiran
ini, salah satu adagium “harta warisan“ yang dipakai NU sebagai patokan
adalah: “memelihara apa yang baik dari masa lampau, dan menggunakan
hanya yang lebih baik yang ada dalam hal yang baru (al-muhâfadzatu ’alal-qadîmis sâlih wal akhdzu bil jadîdil-ashlah).”
Terkadang,
sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi individual dan
sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering lupa bahwa
perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut. Umpamanya
saja, kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai sesuatu yang
bersifat individual, perintah Allah Swt: “Diperintahkan kepada kalian
untuk berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum sebelum kalian (kutiba ’alaikumus-shiyâm kamâ kutiba ’alal-ladzîna min qablikum)”
(QS al-Baqarah [2]:183). Perintah yang sepintas lalu bersifat
individual ini pada akhirnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin, sebagai
kewajiban semua orang Islam. Dengan demikian, kita harus mampu mencari
yang kolektif dari sumbersumber tertulis (dalil naqli).
Dalam
perintah Nabi yang tertulis saja, yang membawakan sebuah kecenderungan
baru, terkadang kita sulit untuk membedakan atau menetapkan, mana yang
berwatak kolektif dan mana yang individual. Sebagai contoh, dapat
dikemukakan adanya adagium: “Carilah ilmu dari buaian hingga ke liang
kubur (uthlub al-ilma min al-mahdi ila al-lahdi).” Memang hal itu adalah
kerja terpuji, tetapi tidak jelas dalam ungkapan ini, apakah kewajiban
yang timbul itu berlaku untuk perorangan seorang muslim ataukah bagi
sekelompok kolektif kaum muslimin? Jika diartikan sebagai kewajiban
kolektif, bagaimanakah halnya dengan mereka yang tidak bersekolah?
Benarkah mereka termasuk orang-orang bersalah?
Kejelasannya tidak
dapat dicapai dengan ungkapan harfiyah (literalis), karena tidak akan
tercapai kesepakatan kaum muslimin tentang “kewajiban” bersekolah. Tapi
apakah tanpa kesepakatan itu, lalu orang tidak berhak mendapat
pendidikan? Dalam keadaan tiadanya kesepakatan tentang suatu hal, maka
seseorang dapat mengikuti pendapat wajib bersekolah, sama halnya seperti
orang yang mengikuti pendapat tidak wajib bersekolah. Apakah sesuatu
itu merupakan kewajiban universal ataukah kewajiban fakultatif? Dapat
dikemukakan sebagai contoh mengenai hal ini, yaitu adanya ungkapan
populer “mencintai tanah air adalah sebagian (pertanda) dari keimanan (hubbul-wathan minal-îmân).”
Tidak jelas apa wujud “kewajiban” mencintai tanah air yang menjadi
tanda keimanan seseorang itu? Apakah ini berarti kewajiban memasuki
milisi untuk mempertahankan tanah air, atau bukan? Untuk itu, diperlukan
penjelasan dengan menggunakan akal, sehingga sumber tertulis (dalil naqli) maupun keterangan rasional (dalil aqli) dapat digunakan bersamaan.
Terkadang,
sebuah ucapan yang secara harfiyah tidak menunjukan suatu arti khusus,
dapat saja secara rasional diberi arti sendiri oleh kaum muslimin.
Contohnya, adalah ucapan Nabi Muhammad Saw: “Tuntutlah ilmu pengetahuan
hingga ke (tanah) Tiongkok (uthlubul-ilma walau bis-shîn).”
Ungkapan tersebut hanya menunjuk kepada perintah menuntut pengetahuan
hingga ke tanah Cina, namun para ahli hadits memberikan arti lain lagi.
Menurut mereka, yang dimaksudkan oleh ungkapan Nabi Muhammad Saw
tersebut jelas-jelas menunjukan, kewajiban mempelajari ilmu pengetahuan
non-agama juga. Bukankah di tanah Tiongkok waktu itu belum ada
masyarakat muslim sama sekali? Bukankah ini secara teoritik, pemberian
kedudukan yang sama di mata agama, antara pengetahuan agama (Islamic studies)
dan pengetahuan non-agama? Perumusan sikap oleh para ahli agama Islam
tersebut, yaitu kewajiban menuntut disiplin ilmu non-agama, memberikan
kedudukan yang sama diantara keduanya.
Di lihat dari berbagai pengertian, seperti diterangkan di atas, jelaslah bahwa ribuan sumber tertulis (dalil naqli),
baik berupa ayat-ayat kitab suci al-Quran maupun ucapan Nabi Muhammad
Saw, akan memiliki peluang-peluang yang sama bagi pendapat-pendapat yang
saling berbeda, antara universalitas sebuah pandangan atau
partikularitasnya di antara kaum muslimin sendiri. Dengan demikian,
menjadi jelaslah bagi kita bahwa perbedaan pendapat justru sangat
dihargai oleh Islam, karena yang tidak diperbolehkan bukannya perbedaan
pandangan, melainkan pertentangan dan perpecahan. Kitab suci kita
menyatakan: “Berpeganglah kalian kepada tali Allah secara menyeluruh,
dan janganlah terpecah-belah/saling bertentangan (wa’ tashimû bi habli Allâh jamî’an walâ tafarraqû)” (QS Ali Imran [3]:103).
Ini
menunjukkan lebih jelas, bahwa perbedaan pendapat itu penting, tetapi
pertentangan dan keterpecah-belahan adalah sebuah malapetaka. Dengan
demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi inti sikap dan pandangan
perorangan harus dibedakan dari pertentangan dan keterpecah-belahan dari
sebuah totalitas masyarakat. Mudah untuk mengikuti ayat kitab suci
tersebut, bukan?
*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute). Tulisan ini pernah dimuat di Duta Masyarakat, 14 Februari 2003.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar