Oleh KH Abdurrahman Wahid
--Para
santri yakin bahwa kekuasaan menjatuhkan azab dan memberikan pahala
atas sebuah perbuatan, berada di tangan Allah Swt. Dalam hal ini,
berlaku sebuah adagium yang didasarkan atas kitab suci al-Qur’ân dan
Hadits Nabi Saw. Adagium itu berbunyi: “memberikan pengampunan dan menurunkan siksa kepada siapapun adalah otoritas Allah (yaghfiru liman yasya’ wa yu‘adzibu man yasyâ).” Dalam hal ini, kendali atas keadaan sepenuhnya berada di tangan Allah Swt.
Dalam
konteks ini pula, sebuah pengertian baru haruslah dipertimbangkan:
sampai di manakah peranan negara dalam menjatuhkan hukuman, sebagai
salah satu bentuk siksaan. Dapatkah negara atas nama Allah memberikan
hukuman sebagai bagian dari siksa di dunia? Sudahkah manusia terbebas
dari siksa neraka, jikalau ia telah menjalani hukuman negara? Kalau
belum, berarti ada penggandaan (dubbleleren) antara negara
sebagai wakil Allah dan kekuasaan Allah sendiri untuk menetapkan
hukuman. Bukankah justru hal ini bertentangan dengan hadits Nabi Saw: “Idra’ul hudud bis-syubuhat.
(Jangan berlakukan hukum hadd ketika permasalahan tidak jelas).” Dari
hadis ini dapat difahami, bahwa hendaknya hakim jangan menjatuhkan
hukuman mati jika ia ragu-ragu, benarkah si terdakwa nyata-nyata
bersalah? Jelas dari hadits itu pula memberikan pengertian bahwa
kekuasaan negara ada batasnya, sedangkan kekuasaan Allah tidak dapat
dibatasi.
Dari pengertian yang sangat sederhana ini, kita sudah
dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak dapat sebuah negara disebut
sebagai negara Islam, tanpa harus memperkosa hal-hal yang menjadi
kewajiban negara secara wajar. Jadi, dalam masalah azab dan pahala pun
kita langsung terkait dengan pertanyaan adakah negara agama atau tidak?
Jawaban yang salah akan berakibat pada konsep yang salah pula dalam
hubungan antara agama dan negara. Hal inilah yang memerlukan perenungan
mendalam dari kita dalam menanggapi pendapat bahwa diperlukan sebuah
negara Islam, kalau memang diinginkan berdiri negara teokratis itu, bagi
bangsa kita yang majemuk.
***
Memang benar, diperlukan
pemikiran yang mendalam tentang konsepsi yang jelas dalam hubungan
antara negara dan agama, jika diinginkan keselamatan kita sebagai bangsa
yang majemuk terpelihara di kawasan ini. Kalau belum apa-apa kita sudah
menyuarakan adanya negara Islam, tanpa adanya konsepsi yang jelas
tentang hal itu sendiri, berarti telah dilakukan sebuah perbuatan yang
gegabah dan sembrono. Bukankah sikap demikian justru harus dijauhi oleh
kaum muslimin dalam mencari hubungan antara agama dan negara? Apalagi
jika ditemukan motif-motif lain dalam mendirikan sebuah negara agama,
seperti adanya keinginan untuk berkuasa sendiri bagi partai-partai
politik Islam, yang melihat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI) sebagai “kekalahan” dalam pertarungan politik di tingkat
nasional.
Dengan demikian gagasaan federalisme, yang menganggap
gagasan NKRI bertentangan dengan keinginan berbagai propinsi untuk lebih
independen dari pemerintah pusat, dapat dinilai sebagai
aspirasi-aspirasi separatis. Sebenarnya propinsi hanya menghendaki
pengambilan keputusan tentang penerimaan dan pengeluaran uang harus
lebih banyak dilakukan di daerah dari pada di pusat. Jadi dengan
demikian, yang diingini adalah fungsi federal dari pemerintahan,
bukannya separatisme Indonesia untuk menjadi 7 (tujuh) negara atau
republik federatif. Kalau ada orang-orang yang menghendaki Indonesia
dalam bentuk federatif menjadi tujuh republik, maka pendapat itu adalah
merupakan suara minoritas yang sangat kecil, yang tidak perlu
mendapatkan perhatian besar.
Cara yang terbaik untuk mengetahui
benar tidaknya bahwa yang menghendaki bentuk RI sebagai republik
federatif, –yang bertentangan dengan gagasan Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI), adalah suara minoritas yang demikian kecil, dapat
diketahui melalui pemilihan umum. Dan jika hal itu dilakukan dengan
pengawasan internasional, maka akan menghasilkan mayoritas suara bagi
partai-partai politik yang hanya menginginkan perampingan kekuasaan
pemerintah pusat, dalam hal penunjukkan kepala daerah oleh DPRD setempat
maupun penetapan anggaran penerimaan dan belanja yang berpusat pada
daerah, dan bukannya pada pemerintah pusat.
***
Karena
ketidakmampuan memahami hal ini, maka para eksponen konsep negara
federal sebenarnya harus menjelaskan bahwa gagasan mereka tidak berarti
menjadikan RI terkepingkeping menjadi sekian negara yang masing-masing
berdaulat. Bahkan negara unitaris seperti Jepang dan Perancis-pun
memberikan kedaulatan penuh kepada propinsi/negara bagian untuk
melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menetapkan Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) masing- masing. Bahkan kepolisiannya pun
ditetapkan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Jadi,
independensi daerah dari pusat tidaklah berarti hilangnya kesatuan
negara —yang berarti, watak negara kesatuan dapat saja menampung
aspirasi-aspirasi federal. Singkatnya, negara federal bukanlah negara
federatif.
Langkanya penjelasan seperti ini telah menerbitkan
kesalahpahaman sangat besar antara partai-partai politik yang
mempertahankan NKRI dan menentang negara federal di satu pihak, dan
eksponen gagasan negara federal yang mencurigai NKRI. Kedua-duanya
memiliki baik legitimasi maupun kepentingan masing-masing tentang konsep
negara yang dikehendaki. Sangatlah tragis untuk melihat kecurigaan yang
satu terhadap yang lain dalam hal ini, dan lebih-lebih untuk menyifati
gagasan NKRI sebagai gagasan nasionalistik, dan gagasan negara federal
sebagai sebuah pandangan Islam. Jadi, satu sama lain saling menyalahkan,
padahal kedua-duanya saling menyepakati perlunya sebuah negara yang
satu, dengan watak federal dalam artian independensi seperti yang
dimaksudkan diatas.
Dari sinilah kita menjadi tahu, bangsa kita
telah kekehilangan komunikasi dan sosialisasi mengenai kedua hal di
atas. Kita lalu curiga antara satu terhadap yang lain. Kecurigaan itu
telah menjadikan kehidupan politik kita sebagai bangsa menjadi sangat
labil. Tidak stabilnya sistem politik itu menjadi penyebab dari krisis
multi-dimensional yang kita alami sekarang ini. Jadi, bukankah
ketidakmampuan komunikasi dan sosialisasi politik tersebut dapat dinilai
sebagai azab dari Allah bagi bangsa kita?
*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute). sumber : nu.or.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar