Jumat, 31 Oktober 2014

Hikmah : Sepuluh Keutamaan Ilmu

Suatu ketika, kaum Khawarij mendengar sabda Nabi Muhammad saw. :
انامدينةالعلم و عليّ بابها
“Aku adalah kota ilmu, dan Ali gerbangnya.”
Melihat kenyataan tersebut, mereka tidak mau menerimanya. Lalu berkumpullah para tokoh Khawarij untuk membuktikan hal tersebut.
“Kita tanyakan saja kepada Ali, sepuluh pertanyaan yang sama. Jika dia memberikan alasan yang berbeda, maka benarlah apa yang dikatakan Nabi,” usul seorang tokoh.
Mereka kemudian mendatangi Sayyidina Ali secara bergilir dan melontarkan pertanyaan yang sama : “Lebih utama mana ilmu atau harta?”
Sayyidina Ali pun, selalu menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban yang sama: ilmu. Akan tetapi dengan alasan berbeda.
Kepada penanya pertama, ia menjelaskan ilmu warisan para nabi, harta merupakan warisan Qarun, Fir’aun dan lainnya.
“Ilmu menjagamu, sedang harta kamulah yang menjaganya,” terangnya kepada penanya kedua.
“Pemilik ilmu sahabatnya banyak, pemilik harta musuhnya banyak.
“Ilmu akan bertambah jikau kau pergunakan. Harta akan berkurang jika kau gunakan.”:
Kepada orang kelima dijawabnya, ”Pemilik ilmu akan dohormati dan dimuliakan. Pemilik harta akan ada yang menjulukinya si pelit.
“Harta perlu dijaga dari pencuri, ilmu tidak perlu menjaganya.
“Pemilik harta pada hari Kiamat akan dimintai tanggung jawab. Pemilik ilmu akan menadapat syafaat.
“Ketika dibiarkan dalam waktu yang lama harta akan rusak. Sedangkan ilmu tak akan musnah dan lenyap.
“Harta membuat hati jadi keras. Ilmu menjadi penerang hati.
“Pemilik harta akan dipanggil Tuan Besar. Pemilik ilmu akan dijuluki ilmuan. Andaikata kalian hidupkan banyak orang, maka aku akan menjawabnya dengan jawaban berbeda, selagi aku masih hidup,” tegas Sayyidina Ali kepada penanya terakhir.
Dan akhirnya, mereka pun kembali dalam pengakuan Islam.

(Ajie Najmuddin/ disarikan dari kitab al-Mawaidhu al-Ushfuriyyah karya Syeikh Muhammad bin Abu Bakar)

Tausiyah--->> Islam : Pribadi dan Masyarakat

Oleh : KH Abdurrahman Wahid
Sejarah perkembangan Islam di manapun juga, senantiasa memperlihatkan jalinan antara dua hal, yaitu sistem individu (perorangan) dan sisi kemasyarakatan (sosial). Kedua hal itu harus dimengerti benar, kalau kita menginginkan pengetahuan mendalam akan agama tersebut. Kalau hal ini telah dilaksanakan, maka akan kita lihat beberapa kemungkinan untuk pengembangan lebih jauh. Tentu saja ada yang menyanggah pendirian tersebut, dengan dalih Islam telah sempurna, dan tidak memerlukan pengembangan. Pendapat tersebut perlu diuji kebenarannya, agar kita memperoleh gambaran lengkap tentang apa yang seyogianya dilakukan atau tidak dilakukan. Dengan kata lain, sebenarnya kita saat ini memerlukan skala prioritas yang lebih jelas, dalam menatap masa depan.

Memang kitab suci al-Qur'ân tidak pernah secara jelas membagi kedua masalah itu (individu dan sosial) dalam kandungannya. Seluruhnya bersandar pada kemampuan kita memahami kitab suci tersebut, mana yang merupakan perintah (khittah) untuk perorangan, dan mana yang untuk masyarakat. Seluruhnya bergantung atas penafsiran kita. Umpamanya saja firman Allah Swt yang menyatakan: “Dan Ku-jadikan kalian berbangsa- bangsa dan bersuku-suku bangsa agar saling mengenal (wa ja’alnâkum syu’ûban wa qabâila lita’ârafû)” (QS al-Hujurât [49]:13). Jelas di situ, yang dimaksudkan umat manusia secara keseluruhan, dan yang dikehendaki adalah kenyataan yang tidak tertulis: persaudaraan antara sesama manusia.

Dalam kitab suci al-Qurân terdapat sebuah ayat yang sangat penting yang berbunyi: “kawinilah apa yang baik bagi kalian, daripada wanita-wanita, dua, tiga atau empat orang wanita (tetapi) jika kalian takut tidak dapat (bersikap) adil, maka hanya seorang (istri) saja (fankihû mâ thâba lakum min an-nisa matsnâ wa tsulâtsâ wa rubâ’a wa in khiftum an lâ ta’dilû fa wâhidah)” (QS al-Nisa [4]:3). Jelas ini merupakan perkenan, bukan perintah. Karena itu, ia bersifat perorangan karena tidak dapat dilakukan generalisasi, itupun harus dirangkaikan dengan kenyataan, siapakah yang menentukan poligami itu adil? Kalau pihak lelaki, berapa orang perempuan pun akan tetap dirasa "adil". Sedangkan bagi perempuan, masalah keadilan itu bersangkut paut dengan rasa keadilan secara "normal", tentu lebih banyak kaum perempuan yang merasakan poligami itu tidak adil.

***
Dengan kemampuan memilih dan membedakan mana yang bersifat individual, dari hal yang bersifat kemasyarakatan (kolektif) jelas peranan menggunakan akal dan pikiran kita menjadi sangat besar. Dalam khasanah pemikiran ini, salah satu adagium “harta warisan“ yang dipakai NU sebagai patokan adalah: “memelihara apa yang baik dari masa lampau, dan menggunakan hanya yang lebih baik yang ada dalam hal yang baru (al-muhâfadzatu ’alal-qadîmis sâlih wal akhdzu bil jadîdil-ashlah).”

Terkadang, sebuah kewajiban agama memiliki dua sisi itu, yaitu sisi individual dan sisi kolektif sekaligus, yang menjadikan kita sering lupa bahwa perintah agama dapat saja memiliki kedua dimensi tersebut. Umpamanya saja, kewajiban berpuasa, yang semula diperintahkan sebagai sesuatu yang bersifat individual, perintah Allah Swt: “Diperintahkan kepada kalian untuk berpuasa, seperti juga diwajibkan atas kaum-kaum sebelum kalian (kutiba ’alaikumus-shiyâm kamâ kutiba ’alal-ladzîna min qablikum)” (QS al-Baqarah [2]:183). Perintah yang sepintas lalu bersifat individual ini pada akhirnya berlaku bagi seluruh kaum muslimin, sebagai kewajiban semua orang Islam. Dengan demikian, kita harus mampu mencari yang kolektif dari sumbersumber tertulis (dalil naqli).

Dalam perintah Nabi yang tertulis saja, yang membawakan sebuah kecenderungan baru, terkadang kita sulit untuk membedakan atau menetapkan, mana yang berwatak kolektif dan mana yang individual. Sebagai contoh, dapat dikemukakan adanya adagium: “Carilah ilmu dari buaian hingga ke liang kubur (uthlub al-ilma min al-mahdi ila al-lahdi).” Memang hal itu adalah kerja terpuji, tetapi tidak jelas dalam ungkapan ini, apakah kewajiban yang timbul itu berlaku untuk perorangan seorang muslim ataukah bagi sekelompok kolektif kaum muslimin? Jika diartikan sebagai kewajiban kolektif, bagaimanakah halnya dengan mereka yang tidak bersekolah? Benarkah mereka termasuk orang-orang bersalah?

Kejelasannya tidak dapat dicapai dengan ungkapan harfiyah (literalis), karena tidak akan tercapai kesepakatan kaum muslimin tentang “kewajiban” bersekolah. Tapi apakah tanpa kesepakatan itu, lalu orang tidak berhak mendapat pendidikan? Dalam keadaan tiadanya kesepakatan tentang suatu hal, maka seseorang dapat mengikuti pendapat wajib bersekolah, sama halnya seperti orang yang mengikuti pendapat tidak wajib bersekolah. Apakah sesuatu itu merupakan kewajiban universal ataukah kewajiban fakultatif? Dapat dikemukakan sebagai contoh mengenai hal ini, yaitu adanya ungkapan populer “mencintai tanah air adalah sebagian (pertanda) dari keimanan (hubbul-wathan minal-îmân).” Tidak jelas apa wujud “kewajiban” mencintai tanah air yang menjadi tanda keimanan seseorang itu? Apakah ini berarti kewajiban memasuki milisi untuk mempertahankan tanah air, atau bukan? Untuk itu, diperlukan penjelasan dengan menggunakan akal, sehingga sumber tertulis (dalil naqli) maupun keterangan rasional (dalil aqli) dapat digunakan bersamaan.

Terkadang, sebuah ucapan yang secara harfiyah tidak menunjukan suatu arti khusus, dapat saja secara rasional diberi arti sendiri oleh kaum muslimin. Contohnya, adalah ucapan Nabi Muhammad Saw: “Tuntutlah ilmu pengetahuan hingga ke (tanah) Tiongkok (uthlubul-ilma walau bis-shîn).” Ungkapan tersebut hanya menunjuk kepada perintah menuntut pengetahuan hingga ke tanah Cina, namun para ahli hadits memberikan arti lain lagi. Menurut mereka, yang dimaksudkan oleh ungkapan Nabi Muhammad Saw tersebut jelas-jelas menunjukan, kewajiban mempelajari ilmu pengetahuan non-agama juga. Bukankah di tanah Tiongkok waktu itu belum ada masyarakat muslim sama sekali? Bukankah ini secara teoritik, pemberian kedudukan yang sama di mata agama, antara pengetahuan agama (Islamic studies) dan pengetahuan non-agama? Perumusan sikap oleh para ahli agama Islam tersebut, yaitu kewajiban menuntut disiplin ilmu non-agama, memberikan kedudukan yang sama diantara keduanya.

Di lihat dari berbagai pengertian, seperti diterangkan di atas, jelaslah bahwa ribuan sumber tertulis (dalil naqli), baik berupa ayat-ayat kitab suci al-Quran maupun ucapan Nabi Muhammad Saw, akan memiliki peluang-peluang yang sama bagi pendapat-pendapat yang saling berbeda, antara universalitas sebuah pandangan atau partikularitasnya di antara kaum muslimin sendiri. Dengan demikian, menjadi jelaslah bagi kita bahwa perbedaan pendapat justru sangat dihargai oleh Islam, karena yang tidak diperbolehkan bukannya perbedaan pandangan, melainkan pertentangan dan perpecahan. Kitab suci kita menyatakan: “Berpeganglah kalian kepada tali Allah secara menyeluruh, dan janganlah terpecah-belah/saling bertentangan (wa’ tashimû bi habli Allâh jamî’an walâ tafarraqû)” (QS Ali Imran [3]:103).

Ini menunjukkan lebih jelas, bahwa perbedaan pendapat itu penting, tetapi pertentangan dan keterpecah-belahan adalah sebuah malapetaka. Dengan demikian, nampak bahwa perbedaan, yang menjadi inti sikap dan pandangan perorangan harus dibedakan dari pertentangan dan keterpecah-belahan dari sebuah totalitas masyarakat. Mudah untuk mengikuti ayat kitab suci tersebut, bukan?

*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute). Tulisan ini pernah dimuat di Duta Masyarakat, 14 Februari 2003.

Tausiyah--->> Ras dan Diskriminasi di Negara ini

Oleh : KH Abdurrahman Wahid

Dalam perjalanan ke gedung TVRI saat subuh awal Februari 2003, penulis mendengar siaran sebuah radio swasta Jakarta yang menyiarkan dialog tentang masalah ras dan diskriminasi. Karena format siarannya dialog interaktif, maka dapat dimengerti jika para pendengar melalui telepon mengemukakan pendapat dan pernyataan berbeda-beda mengenai kedua hal itu. Ada yang menunjuk kepada keterangan etnografis, yang menyatakan orang-orang di Asia Tenggara, Jepang, Korea, Tiongkok, Amerika Utara, Amerika Tengah, Amerika Selatan mempunyai penduduk asli dari ras Mongol (Mongoloid). Karena itu narasumber pada dialog itu, menolak perbedaan antara kaum asli dan kaum turunan di Indonesia. Menurutnya kita semua berasal dari satu turunan dan tidak ada bedanya satu dari yang lain. Maka pembagian kelompok asli dan keturunan di negeri kita tidak dapat diterima dari sudut pemikirannya.

Pendengar lain juga memiliki pandangan yang sama, ada yang melihat dari segi sejarah atau historis, bahwa orang yang mempunyai asal-usul sangat berbeda secara bersama-sama mendirikan negara ini, dengan demikian dari masa itulah harus dihitung titik tolak eksistensi kita sebagai bangsa. Menurut pendapat ini, kalau menggunakan ukuran tersebut kita tidak akan dapat membeda-bedakan warga negara Indonesia yang demikian besar jumlahnya. Pendapat ini juga menolak pembedaan para warga negara kita menjadi asli dan keturunan, karena hal itu tidak berasal dari kenyataan historis tentang pembentukan bangsa ini. Menurut pendapat ini, perbedaan seperti itu terlalu dipaksakan dan tidak sesuai dengan kenyataan empirik, ini berarti penolakan atas teori perbedaan tersebut.

Seorang pendengar, bahkan menolak bahwa ada diskriminasi golongan di negeri kita. Yang ada adalah diskriminasi perorangan atau diskriminasi oknum yang terjadi pada warga dengan ras yang berbeda. Penulis bertanya-tanya akan hal itu, bagaimana kita menjelaskan adanya semacam kuota yang terjadi di negeri kita, seperti orang keturunan Tionghoa hanya boleh mengisi 15% kursi mahasiswa baru di sebuah Perguruan Tinggi Negeri? Juga, bagaimana menerangkan bahwa dalam seluruh jajaran TNI, hanya ada dua orang Perwira Tinggi dari ras “non pribumi”, yaitu Mayjen Purnawirawan TNI Iskandar Kamil dan Brigjen Purnawirawan TNI Teddy Yusuf? Juga pertanyaan sebaliknya, soal adanya “kuota halus” di kalangan masyarakat keturunan Tionghoa sendiri, mengenai sangat langkanya manager dari “orang-orang pribumi asli” dalam perusahaan-perusahaan besar milik mereka.

Ada juga pendengar yang menyebutkan, bahwa di masa lampau bendera Merah Putih berkibar diatas sejumlah kapal laut milik Indonesia, yang menandakan kebesaran angkatan laut kita pada masa itu. Dalam kenyataan, sebenarnya angkatan laut kita waktu itu adalah bagian dari angkatan laut Tiongkok. Jika dibandingkan dengan keadaan sekarang, seperti kekuatan angkatan laut Australia dan Kanada, yang menjadi bagian dari sebuah dominion angkatan laut dari angkatan perang Inggris Raya (Great Britain). Jadi sebagai angkatan laut dominion, angkatan laut kita pada era tersebut adalah bagian dari sebuah angkatan laut Tiongkok. Kenyataan sejarah ini harus kita akui, jika kita ingin mendirikan/mengembangkan sebuah entitas yang besar dan jaya.

Sebelum masa ini, para warga negara keturunan Tionghoa harus mengganti namanya menjadi nama “pribumi”, tidak diperkenankan mendirikan sekolah-sekolah dan tidak diperbolehkan membuat surat kabar atau majalah umum berbahasa Mandarin. Terlebih parah lagi adalah mereka dilarang beragama Konghucu, karena keyakinan tersebut diasumsikan adalah sebuah filsafat hidup, bukannya agama. Sebagai akibat, kita memiliki pengusaha bermata sipit yang bernama Mochammad Harun Musa. Padahal jelas sekali, dia bukan seorang muslim, atau pun bukan pula beragama Kristiani, melainkan ia “beragama” Budha dalam kartu identitasnya.

Dalam hal keyakinan ini, kita berhadapan dengan pihakpihak pejabat pemerintah yang beranggapan, negara dapat menentukan mana agama dan mana yang bukan. Mereka sebenarnya memiliki motif lain, seperti dahulu sejumlah perwira BAKIN (Badan Koordinasi Intelejen Negara) yang beranggapan jika warga “keturunan Tionghoa” dilarang beragama Khonghucu, maka para warga negara itu akan masuk ke dalam agama “resmi” yang diizinkan negara. Inilah bahaya penafsiran oleh negara, padahal sebenarnya yang menentukan sesuatu agama atau bukan, adalah pemeluknya sendiri. Karena itu, peranan negara sebaiknya dibatasi pada pemberian bantuan belaka. Karena hal itu pula lah penulis menyanggah niatan Kapolda Jawa Tengah, yang ingin menutup Pondok Pesantren Al-Mukmin di Ngruki, Solo. Biarkan masyarakat yang menolak peranannya dalam pembentukan sebuah negara Islam di negara ini!

Di sini harus jelas, mana yang menjadi batasan antara peranan negara dan peranan masyarakat dalam menyelenggarakan kehidupan beragama. Negara hanya bersifat membantu, justru masyarakat yang harus berperan menentukan hidup matinya agama tersebut di negeri ini. Di sinilah terletak arti firman Tuhan dalam kitab suci al-Qurân: “Tak ada paksaan dalam beragama, (karena) benar-benar telah jelas mana yang benar dan mana yang palsu (lâ ikrâha fîd-dîn qad tabayyanar-rusydu minal-ghayyi)” (QS. Al-Baqarah [2]: 256). Jelas dalam ayat itu, tidak ada peranan negara sama sekali melainkan yang ada hanyalah peranan masyarakat yang menentukan mana yang benar dan mana yang palsu. Jika semua agama itu bersikap saling menghormati, maka setiap agama berhak hidup di negeri ini, terlepas dari senang atau tidaknya pejabat pemerintahan.

Sangat jelas dari uraian di atas, bahwa diskriminasi memang ada di masa lampau, tetapi sekarang harus dikikis habis. Ini kalau kita ingin memiliki negara yang kuat dan bangsa yang besar. Perbedaan di antara kita, justru harus dianggap sebagai kekayaan bangsa. Berbeda, dalam pandangan Islam, wajar terjadi dalam kehidupan bermasyarakat. Apalagi pada tingkat sebuah bangsa besar, seperti manusia Indonesia. Kitab suci al-Qurân menyebutkan: “Berpeganglah kalian kepada tali Tuhan dan secara keseluruhan serta jangan terpecah-pecah dan saling bertentangan (wa’tashimû bi habliLlâh jamî’an wa lâ tafarraqû)” (QS. Ali Imran [3]:103). Ayat kitab suci tersebut jelas membedakan perbedaan pendapat dengan pertentangan, yang memang nyata-nyata dilarang.

Walau telah lewat, tulisan ini dimaksudkan sebagai hadiah Tahun Baru Imlek yang harus kita hargai, seperti hari-hari besar agama yang lain. Tentu, hadiah berupa peletakkan dasar-dasar perbedaan di antara kita, sambil menolak pertentangan dan keterpecahbelahan di antara komponen-komponen bangsa kita, jauh lebih berharga daripada hadiah materi. Apalagi, jika penerima hadiah itu telah berlimpah-limpah secara materi, sedangkan pemberi hadiah itu justru secara relatif lebih tidak berpunya. Memang mudah sekali mengatakan tidak boleh ada diskriminasi, tetapi justru upaya mengikis habis tindakan itu memerlukan waktu, yang mungkin memerlukan masa bergenerasi dalam kehidupan kita sebagai bangsa. Memang selalu ada jarak waktu sangat panjang antara penetapan secara resmi dengan kenyataan empirik dalam kehidupan. Mudah dirumuskan, namun sulit dilaksanakan.

*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute). Tulisan ini pernah dimuat di Memorandum, 15 Februari 2003

Dokumentasi MAKESTA IPPNU 2014

Ada berkah dalam sesuap nasi

Dokumentasi MAKESTA 2014

Rekan Tsalis, sedang berargumentasi ke NU an

Dokumentasi MAKESTA Mahasiswa 2014

Luar Biasa semangat peserta
Nampak peserta sangat antusias #MAKESTA
Pak Husen(Ketua LP Ma'arif Lamongan) memberikan materi
Pembina IPNU IPPNU di pembukaan MAKESTA 2014

Rabu, 22 Oktober 2014

Humor : Sopir Beruntung

Suatu ketika, seorang kiai mengajak tetangganya yang yang juga seorang sopir mengantarkannya ke majlis pengajian. Awalnya sopir tak mau, namun lambat laun ia mau.
Singkat cerita, sepulang memberi tausiyah, oleh shahibul bait, kiai diberi dua kerdus berkat; satu besar dan satu kecil. Oleh kiai, si sopir diberinya kerdus kecil. Sopir pun agak sedikit kecewa; kenapa kardusnya tidak sama.
Tiba di rumah, Ibu Nyai membuka kerdus besar. Ternyata isinya hanya nasi. Pak Kiai pun yakin kalau kerdus kecil yang diberikan kepada sopir isinya lauk-lauk semua.
Sementara itu di rumahnya, si sopir dan istrinya senyum-senyum.
Di lain waktu, mungkin karena mendapat keberuntungan si sopir pun berharap bisa mengantar kiai lagi. Namun kiai hanya diam mendengar harapan si sopir. (Syaiful Mustaqim) sumber : nu.or.id

Ubudiyah : Mengangkat tangan dan Mengusap Muka ketika Berdo’a

Pada dasarnya mengangkat tangan ketika berdo’a dan dan mengusap wajah sesudahnya bukanlah sekedar tradisi yang tanpa dasa. Keduanya merupakan sunnah Rasulullah saw. sebagaimana termaktub dalam salah satu haditsnya yang diceritakan oleh Ibn Abbas:
إذا دعوت الله فادع بباطن كفيك ولا تدع بظهورهما فاذا فرغت فامسح بهما  وجهك (رواه ابن ماجه)
Apabila engkau memohon kepada Allah, maka bermohonlah dengan bagian dalam kedua telapak tanganmu, dan jangan dengan bagian luarnya. Dan ketika kamu telah usai, maka usaplah mukamu dengan keduanya.
Demikian pula keterangan para ulama dari beberapa kitab. Bahkan mereka menganjurkan ketika semakin penting permintaan agar semakin tinggi pula mengangkat tangan. Adapun ukuran mengangkat tangan adalah setinggi kedua belah bahu. Dalam I’anatut Thaibin Juz Dua diterangkan:
ورفع يديه الطاهرتين حذو منكبيه ومسح الوجه بهما بعده
Dan diwaktu berdoa disunnahkan mengangkat kedua tangannya yang suci setinggi kedua bahu, dan disunnahkan pula menyapu muka dengan keduanya setelah berdo’a.
Keterangan ini ditambahi oleh keterangan Syaikh Muhammad bin Sulaiman al-Kurdy dalam Al-Hawasyil Madaniyyah  dengan sangat singkat.
وغاية الرفع خذو المنكبين الا اذا شتد الأمر
Batas maksimal mengangkat tangan adalah setinggi kedua bahu, kecuali apabila keadaan sudah amat kritis, maka ketika itu bolehlah melewati tinggi kedua bahu.
 Akan tetapi, di masa sekarang ini banyak kelompok yang meragukan dan menyangsikan sunnah Rasulullah saw ini. mereka meanyakan kembali tentang keabsahannya. Sungguh hal ini bukanlah sesuatu yang baru karena dulu telah disinggung oleh pengarang kitab al-Futuhatur rabbaniyyah:
قال المصنف وردت الاحاديث الكثيرة برفع اليد الى السماء فى كل دعاء من غير حصر ومن ادعى حصرها فقد غلط غلطا فاحشا
Sang pengarang telah berkata bahwa “telah ada hadits-hadits yang tak terbatas banyaknya mengenai mengangkat tangan ke langit ketika berdo’a, barang siapa menganggap itu tidak ada, maka ia telah keliru.
Red. Ulil H.  sumber : nu.or.id

Bahtsul Masail : Shalat yang Dapat Mencegah Perbuatan Keji dan Mungkar

Assalamu'alaikkum ustadz. Saya mau bertanya, shalat yang bagaimana yang dapat mencegah perbuatan keji dan mukar, dan bagaimana memahami shalat untuk implementasi dalam kehidupan ini serta kitab atau buku apa yang dapat saya baca untuk mendapatkan penjelasan ini, terima kasih. Wassalamu’alaikum wr wb. (Cepi Subarnas)

Jawaban

Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Shalat merupakan ibadah dan komunikasi langsung seorang hamba dengan Allah. Dan setidaknya ada lima shalat yang diwajibkan bagi setiap muslim yang sudah mukallaf atau sudah dibebani kewajiban agama. Hal ini bermakna ada lima kali keharusan bagi hamba untuk berkomunikasi dengan-Nya. Dan komunikasi aktif antara hamba dengan Allah melalui shalat inilah mengandung hikmah yang sangat luar biasa yaitu ketakwaan. Karenanya Allah swt berfirman:

 إِنَّ الصَّلاةَ تَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ --العنكبوت: 45

“Sesungguhnya shalat itu dapat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar” (Q.S. Al-Ankabut: 45)

Dengan kata lain, kewajiban seorang mukallaf untuk menjalankan shalat lima waktu pada dasarnya mengandung pengertian sebagai peringatan dari Allah agar ia selalu mengingat-Nya. Ingatan kepada Allah berujung pada ingatan kepada perintah dan larangan-Nya. Inilah yang disebut dengan takwa sebagaimana dikemukakan di atas.

 يَظْهَرُ أَنَّ التَّقْوَى مِنْ حِكْمَةِ مَشْرُوعِيَّةِ الصَّلَاةِ لِأَنَّ الْمُكَلَّفَ إِذَا ذَكَرَ أَمْرَ اللهِ وَنَهْيِهِ فَعَلَ مَا أَمَرَهَ وَاجْتَنَبَ مَا نَهَاهُ عَنْهُ (محمد طاهر بن عاشور، التحرير والتنوير، بيروت-مؤسسة التاريخ العربي، الطبعة الأولى، 1420هـ/2000م، ج، 16، ص. 106)
“Nampak jelas bahwa takwa merupakan hikmah dibalik disyariatkannya shalat, karena ketika seorang mukallaf mengingat perintah dan larangan Allah swt maka ia akan menjalankan perintah dan meninggalkan larangan-Nya” (Muhammad Thahir bin ‘Asyur, at-Tahrir wat-Tanwir, Bairut-Mu`assah at-Tarikh al-‘Arabi, cet ke-1, 1420 H/2000 M, juz, 16, h. 106)

Berangkat dari penjelasan di atas maka ibadah shalat yang merupakan komunikasi atau hubungan antara seorang hamba dengan Allah swt sejatinya harus memiliki pengaruh positif terhadap komunikasi kita dengan yang ada di sekitar kita.

Ironisnya sering kali kita menyaksikan orang yang rajin shalat tetapi masih saja melakukan kemungkaran dan perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama padahal setidaknya ia lima kali menyapa Allah melalui shalat. Pertanyaannya, mengapa bisa demikian? Hal ini terjadi karena shalat masih dipahami hanya sebatas formalitas yang tidak memiliki konsekwensi apa-apa terhadap kehidupannya. Sepanjang kita masih berkutat pada pemahaman seperti ini maka shalat kita jelas tidak memiliki makna apa-apa, tidak bisa mencegah perbuatan yang keji dan mungkar.

Sedangkan untuk menambah wawasan kita mengenai shalat, maka kami sarankan untuk membaca buku yang terkait dengan rahasia dan hikmah shalat. Misalnya buku yang ditulis oleh Ali Ahmad al-Jurjawi yang berjudul Hikmah at-Tasyri` wa Falsafathu (Hikmah dan Falsafat Dibalik Penetapan Syariat). Di dalam buku tersebut terdapat bab yang menjelaskan hikmah yang terdapat dalam shalat. Banyak sekali buku tentang hikmah shalat yang ditinjau dari berbagai perspektif.

Demikian penjelasan singkat ini, semoga bisa menjadi penjelasan yang dapat membantu menyelesaikan persoalan yang Anda hadapi. (Mahbub Ma’afi Ramdlan) sumber : nu.or.id

Bahtsul Masail : Cara Mengisi Shaf yang Kosong

Assalamu’alaikum. Pak Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan. Ketika kita berada di tengah-tengah shalat berjamaah, tiba-tiba seorang makmum keluar dari barisan karena batal wudhunya, bagaimana cara makmum yang lain menutup shaf tersebut, baik yang berada di belakang atau samping di samping mamum yang batal tadi. Bagaimana cara kita bergeser untuk menutup shaf agar shalat tidak batal? Demikian pertanyaan saya, terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb. (Kholil Lurrohman)
وعليكم السلام ورحمة الله
Bapak Kholil Lurrohman yang dirahmati Allah. Merapatkan shaf adalah bagian dari pemenuhan kesempurnaan shalat. Begitu yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang muttafaq alaih. Dari hadits itu beberapa ulama memberikan hukum sunnah untuk merapatkan shaf makmum. Jadi, jika masih ada shaf yang kosong hendaknya kita mengisinya.
Bagaimana mengisi shaf yang kosong di tengah-tenga shalat? Apakah berjalan mengisi shaf yang di depan kita dibenarkan?
Berjalan mengisi shaf kosong ketika sudah masuk dalam shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat. Penjelasan hukum ini bisa dilihat dalam kitab Syarh Sunan Abi Daud Lil Aini karya Syekh Badruddin Al-Aini hal. 240-241 ketika membahas hadits tentang sahabat Abu Bakrah yang ruku’ sebelum masuk pada barisan makmum ;
أَنَّ أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي رَكَعَ دُونَ الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
"Sesungguhnya Abu Bakroh datang saat Rosululloh dalam keadaan ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf. Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah menambahkan semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya lagi." 
Syekh Badruddin dalam sebagian penjelasannya mengenai hadits ini mengatakan ;
أن المشي إلى الصف بعد الشروع في الصلاة غير مُفسد
Artinya : Berjalan menuju shaf setelah masuk dalam shalat tidaklah merusak/membatalkan shalat.
Walaupun demikian, kita harus tetap menjaga jumlah langkah kaki yang diambil ketika hendak mengisi shaf kosong itu. Hal ini disebabkan gerakan melangkah tidak termasuk dalam gerakan shalat dan harus dibatasi sampai 2 gerakan berurutan. Jika gerakannya sampai 3 kali atau lebih maka shalatnya batal karena termasuk gerakan yang banyak.
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji yang disusun oleh Dr. Musthafa Al-Khin dkk. hal 168 disebutkan
الفعل الكثير: والمقصود به الفعل المخالف لأفعال الصلاة، بشرط أن يكثر ويتوالى، لأنه يتنافى مع نظام الصلاة، وضابط الكثرة ثلاث حركات فصاعداً
Artinya : (termasuk yang membatalkan shalat) adalah gerakan yang banyak ; maksudnya adalah gerakan di luar gerakan shalat bila terhitung banyak dan berkesinambungan. Gerakan tersebut bisa membatalkan shalat karena bertentangan dengan aturan shalat. Batas hitungan banyak adalah tiga gerakan atau lebih.
Jadi, kita harus mengatur langkah kaki kita agar tidak sampai melangkah 3 kali yang terus-menerus. Cara yang bisa kita ambil adalah melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian, tanpa jeda, melangkahkan kaki kiri diletakkan pada posisi sejajar dengan kaki kanan. Setelah itu berhentilah sejenak. Kemudian ulangi langkah tersebut satu kali lagi agar lurus dengan shaf makmum yang lain. Langkah-langkah kaki itu dilakukan dengan agak pelan. Begitulah cara yang bisa diambil agar shalat kita tidak batal.
Hal ini sama juga dengan cara mengisi shaf di samping kita yang kosong, yang lebih dekat dengan imam. Namun jika ada, diutamakan makmum di belakang yang mengisi shaf kosong itu.
Bapak Kholil Lurrahman yang budiman, begitulah jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat menambah pengetahuan kita tentang aturan dalam shalat berjamaah serta bisa menerapkannya. Semoga semua ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aaamiin…
والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Ihya’ Ulumuddin.       sumber : nu.or.id

Bahtsul Masail : Hukum Memakai Batu Akik

Assalamu’alaikum wr. wb. Akhir-akhir ini di kota-kota besar batu akik semakin banyak diminati. Demam batu akik melanda sampai ke kantor-kantor pemerintah maupun swasta. Saat ini juga bermunculan tempat-tempat baru yang menjual akik. Yang ingin kami tanyakan, apakah Rasulullah saw memakai cincin yang ada batu akik, dan apa jenisnya? bagaimana hukumnya? Atas penjelasan Pak Ustad kami sampaikan banyak terimakasih. Wassalamu’alaikum wr. wb (Ahmad/Semarang)

Jawaban

Wa'alaikum salam wr. wb. Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Memang sepanjang pengamatan kami, akhir-akhir ini demam cincin berbatu akik atau batu mulia lainnya meningkat dengan tajam. Buktinya adalah menjamurnya para padagang batu akik di mana-mana. Mulai harga yang puluhan ribu sampai jutaan. Bahkan kadang harganya lebih tinggi dari emas.

Untuk menanggapi pertanyaan pertama, kami akan mengemukakan sebuah riwayat Imam Muslim yang menjelaskan bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuat dari perak dan batu mata cincinya berasal dari negeri Habasyi.

 عن أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ كَانَ خَاتَمُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْ وَرِقٍ وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا -رواه مسلم

“Dari Anas bin Malik ra ia berkata, bahwa cincin Rasulullah saw itu terbuta dari perak dan mata cincinya itu mata cincin Habasyi”. (H.R. Muslim)

Menurut Imam Nawawi para ulama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah batu yang berasal dari Habasyi. Artinya batu mata cincinya itu dari jenis batu merjan atau akik karena dihasilkan dari pertambangan batu di Habsyi dan Yaman. Pendapat lain mengatakan bahwa batu mata cincinya berwarna seperti warna kulit orang Habasyi, yaitu hitam.

Sedangkan dalam Shahih al-Bukhari terdapat riwayat dari Hamin dari Anas bin Malik yang menyatakan mata cincinya itu terbuat dari perak. Dalam pandangan Ibnu ‘Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih.

Dari sinilah kemudian lahir pendapat lain yang mencoba untuk mempertemukan riwayat Imam Muslim dan Imam Bukhari. Menurut pendapat ini, baik riwayat yang terdapat dalam Shahih Muslim maupun Shahih al-Bukhari adalah sama-sama sahihnya. Maka menurut pendapat ini Rasulullah saw pada suatu waktu memakai cincin yang matanya terbuat dari perak, dan pada waktu lain memakai cincin yang matanya dari batu yang berasal dari Habsyi. Bahkan dalam riwayat lain menyatakan bahwa batu mata cincin beliau itu dari batu akik.

وَكَانَ فَصُّهُ حَبَشِيًّا ) قَالَ الْعُلَمَاءُ يَعْنِى حَجَرًا حَبَشِيًّا أَىْ فَصًّا مِنْ جَزْعٍ أَوْ عَقِيقٍ فَإِنَّ مَعْدِنَهُمَا بِالْحَبَشَةِ وَالْيَمَنِ وِقِيلَ لَوْنُهُ حَبَشِىٌّ أَىْ أَسْوَدُ وَجَاءَ فِى صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ مِنْ رِوَايَةِ حَمِيدٍ عَنْ أَنَسٍ أَيْضًا فَصُّهُ مِنْهُ قَالَ بْنُ عَبْدِ الْبَرِّ هَذَا أَصَحُّ وَقَالَ غَيْرُهُ كِلَاهُمَا صَحِيحٌ وَكَانَ لِرَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ مِنْهُ وَفِى وَقْتٍ خَاتَمٌ فَصُّهُ حَبَشِىٌّ وَفِى حَدِيثٍ آخَرَ فَصُّهُ مِنْ عَقِيقٍ
“(Dan mata cincinnya itu mata cincin Habasyi). Para ulama berkata maksudnya adalah batu Habasyi yaitu batu mata cincin dari jenis batu merjan atau akik. Karena keduanya dihasilkan dari penambangan batu yang ada Habsyi dan Yaman. Dan dikatakan (dalam pendapat lain) warnanya itu seperti kulit orang Habasyi yaitu hitam. Begitu juga terdapat dalam Shahih al-Bukhari riwayat dari Hamid dan Anas bin Malik yang menyatakan bahwa mata cincinya itu dari perak. Menurut Ibnu Abd al-Barr ini adalah yang paling sahih. Sedangkan ulama lainnya mengatakan bahwa keduanya adalah sahih, dan Rasulullah saw pada suatu kesempatan memakai cincin yang matanya dari perak dan pada waktu lain memakain cincin yang matanya dari batu Habasyi. Sedang dalam riwayat lain dari akik.” (Muhyiddin Syarf an-Nawawi, al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, Bairut-Dar Ihya` at-Turats al-‘Arabi, cet ke-2, 1392 H, juz, 14, h. 71)

Namun terdapat keterangan lain yang menyatakan bahwa apa yang dimaksudkan, “mata cincinya itu mata cincin Habasyi” adalah salah satu jenis batu zamrud yang terdapat di Habasyi yang berwarna hijau, dan berkhasiat menjernihakan mata dan menjelaskan pandangan”

وَفِي الْمُفْرَدَاتِ نَوْعٌ مِنْ زَبَرْجَدَ بِبِلَادِ الْحَبْشِ لَوْنُهُ إِلَى الْخَضْرَةِ يُنَقِّي الْعَيْنَ وَيَجْلُو الْبَصَرَ

“Dan di dalam kitab al-Mufradat, (batu cincin yang berasal dari Habasyi) adalah salah satu jenis zamrud yang terdapat di Habasyi, warnanya hijau, bisa menjernihkan mata dan menerangkan pandangan” (Lihat Abdurrauf al-Munawi, Faidlul-Qadir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1451 H/1994 M, juz, 5, h. 216)

Lantas bagaimana hukum memakainya? Menurut Imam Syafi’i hukum memakai batu mulia atau batu akik seperti batu yaqut, zamrud dan lainnya adalah mubah sepanjang tidak untuk berlebih-lebihan dan menyombongkan diri.
قَالَ الشَّافِعِيُّ- وَلَا أَكْرَهُ لِلرِّجَالِ لُبْسَ اللُّؤْلُؤِ إلَّا لِلْأَدَبِ وَأَنَّهُ مِنْ زِيِّ النِّسَاءِ لَا لِلتَّحْرِيمِ وَلَا أَكْرَهُ لُبْسَ يَاقُوتٍ أَوْ زَبَرْجَدٍ إِلَّا مِنْ جِهَةِ السَّرَفِ وَالْخُيَلَاءِ
“Imam Syafii berkata dalam kitab al-Umm, saya tidak memakruhan laki-laki memakai mutiara kecuali karena terkait dengan etika dan mutiara itu termasuk dari aksesoris perempuan, bukan karena haram. Dan saya tidak memakrukan (laki-laki, pent) memakai yaqut atau zamrud kecuali jika berlebihan dan untuk menyombongkan (diri)”. (Muhammad Idris asy-Syafi’i, al-Umm, Bairut-Dar al-Ma’rifah, 1393 H, juz, 1, h. 221)

Demikian penjelasan yang dapat kami sampaikan, semoga bermanfaat. Dan saran kami jangan pernah memakai batu cincin karena berniat menyombongkan diri dan takabbur. Bahkan bukan hanya batu cincin, tetapi semua yang kita kenakan juga. (Mahbub Ma’afi Ramdlan) sumber : nu.or.id

Hikmah : Cinta Imam al-Ghazali untuk Lalat

Jika disebutkan nama Imam al-Ghazali maka gambaran yang muncul adalah sosok ulama abad pertengahan dengan reputasi kealiman yang tak diragukan. Ia termasuk cendekiawan muslim yang komplet.

Wawasannya tak berhenti pada soal teks-teks agama yang rumit. Tokoh bernama lengkap Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al Ghazali ath-Thusi asy-Syafi'I ini menguasai disiplin filsafat dan menaruh prioritas pada olah rohani sebagai seorang sufi yang taat.

Para kritikus al-Ghazali bisa saja berseberangan dengan beberapa pikirannya. Namun, mereka tak dapat membantah kepribadian hujjatul islam ini yang zuhud, wara’, serta amat tekun menjalankan ibadah.

Kesungguhannya dalam beribadah tampak pula pada beberapa karyanya yang sarat anjuran melaksanakan amalan-amalan tertentu sebagai sarana penyucian jiwa (tazkiyatun nafs) dan pengabdian tulus seorang hamba. Kitab tasawuf dasar, Bidayatul Hidayah, yang dikarangnya pun mengungkapkan kenyataan ini.

Hanya saja, terselip kisah unik di balik totalitas Imam al-Ghazali dalam beragama pasca-kewafatannya. Syekh Nawawi al-Bantani dalam Nashaihul ‘Ibad menulis cerita seseorang yang berjumpa Imam al-Ghazali dalam sebuah mimpi. “Bagaimana Allah memperlakukanmu?” tanya orang tersebut.

Imam al-Ghazali mengisahkan bahwa di hadapan Allah ia ditanya tentang bekal apa yang ia serahkan untuk-Nya. Al-Ghazali pun menimpali dengan menyebut satu per satu seluruh prestasi ibadah yang pernah ia jalani di kehidupan dunia.

“Aku (Allah) menolak itu semua!” Ternyata Allah menampik berbagai amalan Imam al-Ghazali kecuali satu kebaikannya ketika bertemu dengan seekor lalat.

Suatu saat Imam al-Ghazali tengah sibuk menulis kitab hingga seekor lalat mengusiknya barang sejenak. Lalat “usil” ini haus dan tinta di depan mata menjadi sasaran minumnya. Sang Imam yang merasa kasihan lantas berhenti menulis untuk memberi kesempatan si lalat melepas dahaga dari tintanya itu.

“Masuklah bersama hamba-Ku ke sorga,” kata Allah kepada Imam al-Ghazali dalam kisah mimpi itu.

Hikayat ini mengandung pesan tentang betapa dahsyatnya pengaruh hati yang bersih dari egoisme, semata untuk kepentingan diri sendiri. Kasih sayang Imam al-Ghazali yang luas, bahkan kepada seekor lalat pun, membawa tokoh dengan jutaan pengikut ini pada kemuliaan

Peristiwa ini secara samar menampar sebagian kalangan yang kerap membanggakan capaian-capaian keberagamaannya. Karena ternyata penilaian ibadah manusia sepenuhnya milik-Nya, bukan milik manusia. Tak ada ruang bagi manusia menghakimi kualitas diri sendiri ataupun orang lain. Segenap prestasi ibadah dan kebenaran agama yang disombongkan bisa jadi justru berbuah kenistaan.

Imam al-Ghazali sesungguhnya hanya mempraktikkan apa yang diteladankan dan diperintahkan Nabi, “Irhamu man fil ardli yarhamkum man fis sama’. Sayangilah semua yang ada di bumi, maka semua yang ada di langit akan menyayangimu.” (Mahbib Khoiron) sumber : nu.or.id

Hikmah : Semua karena Rahmat Allah

Ramadhan dapat diibaratkan sebagai lahan yang subur untuk banyak menanam amal kebaikan. Kita diberi banyak kesempatan dan kemudahan untuk melaksanakan ibadah kepada Allah swt. Bahkan, di dalam bulan terdapat malam kemuliaan, dimana pahala bagi orang mendapatkannya lebih baik dibandingkan beribadah 1000 bulan.

Namun, semua kebaikan yang telah kita kerjakan, janganlah membuat kita sombong dan bahkan lupa akan rahmat Allah. Sebab, berapapun besar amal ibadah yang kita kerjakan, tidak ada bandingannya dibandingkan rahmat dan karunia-Nya. Kisah berikut mungkin dapat kita petik hikmahnya :

Malaikat Jibril a.s. bercerita kepada Nabi Muhammad saw, “Hai, Muhammad! demi Allah yang telah menugaskan engkau menjadi nabi. Allah memiliki seorang hamba yang ahli ibadah. Hamba tersebut hidup dan beribadah selama 500 tahun di atas gunung.”

Singkat kata, orang tersebut meminta kepada Allah, agar diambil nyawanya dalam keadaan sujud dan memohon supaya jasadnya tidak rusak sampai ia dibangkitkan pada hari Kiamat. Maka, Allah mengabulkan semua doanya.

“Namun, begitu kulihat di lauhil mahfudh, orang itu kelak akan dihidupkan pada hari Kiamat dan dihadapkan kepada Allah swt,” kata Jibril.

Jibril melanjutkan, Allah lalu bertanya kepada orang tersebut: "Hamba-Ku, engkau kumasukkan surga berkat Rahmat-Ku!"

Tetapi, orang itu menyangkal, bahwa ia akan masuk surga sebab ibadah yang ia lakukan selama ini.

Kemudian, Allah memerintahkan malaikat untuk menghitung besarnya Ni’mat-Nya dibanding ibadah hamba. Setelah dihitung, rupanya ibadah selama 500 tahun, tidak sebanding dengan sebuah ni’mat yakni diberi penglihatan.

Maka, Allah memerintahkan malaikat untuk memasukkan si hamba ke neraka. Sebelum dimasukkan neraka, hamba tadi kemudian berkata : karena rahmat-Mu, semoga aku dimasukkan ke surga!

Kembali, Allah memerintah malaikat untuk menghadapkan si hamba. “Hai, hamba-Ku! Siapakah yang menciptakanmu?” tanya Allah kepada hamba-Nya.

“Engkau, wahai Tuhanku,” jawab hamba.

“Apa hal itu, sebab amalmu?”

“Sebab rahmat-Mu,”

“Siapa yang memberi kekuatan kepadamu untuk beribadah selama 500 tahun?”

“Engkau, wahai Tuhanku,”

Setelah diberi rentetan pertanyaan, dengan jawaban serupa. Allah swt. berkata,” Jadi semuanya dapat terjadi, sebab rahmat-Ku,”

Akhirnya, hamba tadi dapat masuk surga berkat rahmat dari Allah SWT Irhamna, ya Arhama ar-Rahimin!

(Ajie Najmuddin/ disarikan dari kitab Tanbihul Ghafilin)sumber : nu.or.id

Syariah : Shalat Tahajjud Sekaligus Shalat Hajat

Pada umumnya orang memahami bahwa shalat tahajjud dan shalat hajat adalah dua shalat berbeda yang biasa dilakukan pada malam hari. Sehingga seseorang yang hendak shalat hajat harus menunggu malam. Demikian pula dengan shalat tahajjud yang hanya bisa didirikan pada tengah malam. Anggapan seperti ini tidak salah, namun kurang tepat.Shalat hajat termasuk dalam kategori shalat sunnah yang dilakukan karena sebab tertentu. Sebagaimana shalat minta hujan (istisqa’), shalat minta petunjuk memilih (istikharah), shalat gerhana mataharai dan bulan, shalat jenazah dan sebagainya. Shalat-shalat tersebut boleh dilaksankan ketika terjadi beberapa sebab-sebab. Tidak ada shalat jenazah tanpa orang mati kematian, shalat istikharah dilakukan hanya dalam kebimbangan untuk memilih, begitu juga shalat hajat yang dilaksanakan karena kebutuhan yang mendesak.  
Artinya, shalat hajat bisa dilakukan setiap saat ketika seseorang dalam kondisi terdesak dan membutuhkan. Jadi shalat hajat tidak harus dilakukan malam hari, karena hajat atau kebutuhan seseorang datang tanpa mengenal waktu. Sebagaimana diterangkan Imam Ghazali dalm Ihya’ Ulumuddin:
الثامنة صلاة الحاجة فمن ضاق عليه الأمر ومسته حاجة فى صلاح دينه ودنياه الى امر تعذر اليه فليصل هذه الصلاة
Yang kedepalan (dari beberapa shalat sunnah yang memiliki sebab) adalah shalat hajat. Siapa saja yang berada dalam kondisi terjepit dan membutuhkan sesuatu baik urusan dunia maupun akhirat sedangkan dia tidak mampu menyelesaikannya, hendaklah dia melaksanakan shalat (hajat) ini.
Hal ini berbeda dengan shalat tahajjud yang memang termasuk dalam kategori shalat sunnah yang tergantung pada waktu seperti shalat dhuha hanya boleh dilakukan selama waktu dhuha, shalat isyraq yang dilakukan ketika matahari terbit, dan juga shalat zawal yang dilakukan ketika matahari tenggelam. Shalat-shalat tersebut hanya dilakukan pada waktu-waktu tertentu, tidak bisa sembarangan waktu. Bahkan dalam kasus shalat tahajjud disyaratkan pula tidur terlebih dahulu. Sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyatul Bajuri
وهو لغة رفع النوم بالتكلف واصطلاحا صلاة بعد فعل العشاء ولومجموعة مع المغرب جمع تقديم وبعد نوم ولوكان النوم قبل العشاء وسواء كانت تلك الصلاة نفلا راتبا اوغيره ومنه سنة العشاء والنفل المطلق والوتراو فرضا قضاء او نذرا   
Tahajjud secara bahasa adalah bangun dari tidur yang berat. Sedangkan menurut istilah adalah shalat yang dilakukan setelah shalat isya (walaupun shalat isya’nya dijama’ taqdim dengan maghrib) dan setelah tidur. Meskipun tidurnya sebelum memasuki waktu isya, (demikian pula dinggap sebagai tahajjud) walaupun shalat sunnah rawatib, sunnah mutlaq, witir. Juga  (bisa dinggap sebagai tahajjud) shalat wajib yang karena qadha atau nadzar.
Teks di atas dapat difahami bahwa tahjjud adalah shalat yang dilakukan di waktu malam dan setelah tidur, meskipun shalat itu dimaksudkan sebagai shalat karena sebab tertentu, misalkan shalat hajat atau istikharah. Dengan kata lain shalat hajat yang kebetulah dilakukan malam hari setelah tidur maka dapat dikatakan sebagai shalat tahajjud. Demikian pula shalat witir, istikharah dan lain-lainnya, asalkan didirikan malam hari dan setelah tidur bisa dianggap sebagai shalat tahajjud. Adapun mengenai waktu pelaksanaannya diutamakan sepertiga malam terakhir. Karena pada malam-malam inilah waktu musatajabah.
Memasukkan dua kategori ibadah dalam satu pelaksanaan semacam ini dalam konteks ilmu fiqih termasuk dalam qaidah   الصموم والخصوص الوجهي yang keterangan panjangnya demikian:
اجتماع الشيئين فى مادة وانفراد كل منهما فى أخرى
Yaitu berkumpulnya dua perkara dalam satu kategori, dan keterpisahan keduanya menjadi kategori yang berbeda.
Dengan kata lain dapat diartikan bahwa bisa saja satu shalat berkedudukan sebagai shalat tahajjud sekaligus shalat hajat.  Seperti keterangan di atas (shalat hajat yang dilakukan malam hari setelah shalat isya’ dan setelah tidur). Bisa juga shalat tahajjud yang bukan shalat hajat, seperti shalat sunnah muthlaq atau shalat witir yang dilakukan setelah shalat isya dan setelah tidur. Dan bisa jadi shalat hajat bukan tahajjud, seperti shalat hajat yang dilakukan siang hari bolong atau malam sebelum tidur. (Ulil H) sumber : nu.or.id

Senin, 20 Oktober 2014

BIOGRAFI KH. ABDURRAHMAN WAHID



Kyai Haji Abdurrahman Wahid, akrab dipanggil Gus Dur lahir di Jombang, Jawa Timur, 7 September 1940 dari pasangan Wahid Hasyim dan Solichah. Guru bangsa, reformis, cendekiawan, pemikir, dan pemimpin politik ini menggantikan BJ Habibie sebagai Presiden RI setelah dipilih MPR hasil Pemilu 1999. Dia menjabat Presiden RI dari 20 Oktober 1999 hingga Sidang Istimewa MPR 2001. Ia lahir dengan nama Abdurrahman Addakhil atau "Sang Penakluk", dan kemudian lebih dikenal dengan panggilan Gus Dur. "Gus" adalah panggilan kehormatan khas pesantren kepada anak kiai.


Gus Dur adalah putra pertama dari enam bersaudara, dari keluarga yang sangat terhormat dalam komunitas muslim Jawa Timur. Kakek dari ayahnya, KH. Hasyim Asyari, adalah pendiri Nahdlatul Ulama (NU), sementara kakek dari pihak ibu, KH Bisri Syansuri, adalah pengajar pesantren.

Ayah Gus Dur, KH Wahid Hasyim, terlibat dalam Gerakan Nasionalis dan menjadi Menteri Agama pada 1949. Ibunya, Hj. Sholehah, adalah putri pendiri Pondok Pesantren Denanyar Jombang.

Setelah deklarasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, Gus Dur kembali ke Jombang dan tetap berada di sana selama perang kemerdekaan Indonesia melawan Belanda.

Akhir 1949, dia pindah ke Jakarta setelah ayahnya ditunjuk sebagai Menteri Agama. Dia belajar di Jakarta, masuk ke SD KRIS sebelum pindah ke SD Matraman Perwari.

Gus Dur juga diajarkan membaca buku non Islam, majalah, dan koran oleh ayahnya untuk memperluas pengetahuannya. Pada April 1953, ayahnya meninggal dunia akibat kecelakaan mobil.

Pendidikannya berlanjut pada 1954 di Sekolah Menengah Pertama dan tidak naik kelas, tetapi bukan karena persoalan intelektual. Ibunya lalu mengirimnya ke Yogyakarta untuk meneruskan pendidikan.

Pada 1957, setelah lulus SMP, dia pindah ke Magelang untuk belajar di Pesantren Tegalrejo. Ia mengembangkan reputasi sebagai murid berbakat, menyelesaikan pendidikan pesantren dalam waktu dua tahun (seharusnya empat tahun).

Pada 1959, Gus Dur pindah ke Pesantren Tambakberas di Jombang dan mendapatkan pekerjaan pertamanya sebagai guru dan kepala madrasah. Gus Dur juga menjadi wartawan Horizon dan Majalah Budaya Jaya.

Pada 1963, Wahid menerima beasiswa dari Departemen Agama untuk belajar di Universitas Al Azhar, Kairo, Mesir, namun tidak menyelesaikannya karena kekritisan pikirannya.

Gus Dur lalu belajar di Universitas Baghdad. Meskipun awalnya lalai, Gus Dur bisa menyelesaikan pendidikannya di Universitas Baghdad tahun 1970.

Dia pergi ke Belanda untuk meneruskan pendidikannya, guna belajar di Universitas Leiden, tetapi kecewa karena pendidikannya di Baghdad kurang diakui di sini. Gus Dur lalu pergi ke Jerman dan Prancis sebelum kembali ke Indonesia pada 1971.

Gus Dur kembali ke Jakarta dan bergabung dengan Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES), organisasi yg terdiri dari kaum intelektual muslim progresif dan sosial demokrat.

LP3ES mendirikan majalah Prisma di mana Gus Dur menjadi salah satu kontributor utamanya dan sering berkeliling pesantren dan madrasah di seluruh Jawa.

Saat inilah dia memprihatinkan kondisi pesantren karena nilai-nilai tradisional pesantren semakin luntur akibat perubahan dan kemiskinan pesantren yang ia lihat.

Dia kemudian batal belajar luar negeri dan lebih memilih mengembangkan pesantren.

Abdurrahman Wahid meneruskan karirnya sebagai jurnalis, menulis untuk Tempo dan Kompas. Artikelnya diterima baik dan mulai mengembangkan reputasi sebagai komentator sosial.

Dengan popularitas itu, ia mendapatkan banyak undangan untuk memberikan kuliah dan seminar, sehingga dia harus pulang-pergi Jakarta dan Jombang.

Pada 1974, Gus Dur mendapat pekerjaan tambahan di Jombang sebagai guru di Pesantren Tambakberas. Satu tahun kemudian, Gus Dur menambah pekerjaannya dengan menjadi Guru Kitab Al Hikam.

Pada 1977, dia bergabung di Universitas Hasyim Asyari sebagai dekan Fakultas Praktik dan Kepercayaan Islam, dengan mengajar subyek tambahan seperti pedagogi, syariat Islam dan misiologi.

Ia lalu diminta berperan aktif menjalankan NU dan ditolaknya. Namun, Gus Dur akhirnya menerima setelah kakeknya, Bisri Syansuri, membujuknya. Karena mengambil pekerjaan ini, Gus Dur juga memilih pindah dari Jombang ke Jakarta.

Abdurrahman Wahid mendapat pengalaman politik pertamanya pada pemilihan umum legislatif 1982, saat berkampanye untuk Partai Persatuan Pembangunan (PPP), gabungan empat partai Islam termasuk NU.

Reformasi NU

NU membentuk Tim Tujuh (termasuk Gus Dur) untuk mengerjakan isu reformasi dan membantu menghidupkan kembali NU. Pada 2 Mei 1982, para pejabat tinggi NU bertemu dengan Ketua NU Idham Chalid dan memintanya mengundurkan diri. Namun, pada 6 Mei 1982, Gus Dur menyebut pilihan Idham untuk mundur tidak konstitusionil. Gus Dur mengimbau Idham tidak mundur.

Pada 1983, Soeharto dipilih kembali sebagai presiden untuk masa jabatan keempat oleh MPR dan mulai mengambil langkah menjadikan Pancasila sebagai ideologi negara. Dari Juni 1983 hingga Oktober 1983, Gus Dur menjadi bagian dari kelompok yang ditugaskan untuk menyiapkan respon NU terhadap isu ini.

Gus Dur lalu menyimpulkan NU harus menerima Pancasila sebagai Ideologi Negara. Untuk lebih menghidupkan kembali NU, dia mengundurkan diri dari PPP dan partai politik agar NU fokus pada masalah sosial.

Pada Musyawarah Nasional NU 1984, Gus Dur dinominasikan sebagai ketua PBNU dan dia menerimanya dengan syarat mendapat wewenang penuh untuk memilih pengurus yang akan bekerja di bawahnya.

Terpilihnya Gus Dur dilihat positif oleh Suharto. Penerimaan Wahid terhadap Pancasila bersamaan dengan citra moderatnya menjadikannya disukai pemerintah. Pada 1987, dia mempertahankan dukungan kepada rezim tersebut dengan mengkritik PPP dalam pemilihan umum legislatif 1987 dan memperkuat Partai Golkar.

Ia menjadi anggota MPR dari Golkar. Meskipun disukai rezim, Gus Dur acap mengkritik pemerintah, diantaranya proyek Waduk Kedung Ombo yang didanai Bank Dunia. Ini merenggangkan hubungannya dengan pemerintah dan Suharto.

Selama masa jabatan pertamanya, Gus Dur fokus mereformasi sistem pendidikan pesantren dan berhasil meningkatkan kualitas sistem pendidikan pesantren sehingga menandingi sekolah sekular.

Gus Dur terpilih kembali untuk masa jabatan kedua Ketua PBNU pada Musyawarah Nasional 1989. Saat itu, Soeharto, yang terlibat dalam pertempuran politik dengan ABRI, berusaha menarik simpati Muslim.

Pada Desember 1990, Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) dibentuk untuk menarik hati intelektual muslim di bawah dukungan Soeharto dan diketuai BJ Habibie. Pada 1991, beberapa anggota ICMI meminta Gus Dur bergabung, tapi ditolaknya karena dianggap sektarian dan hanya membuat Soeharto kian kuat.

Bahkan pada 1991, Gus Dur melawan ICMI dengan membentuk Forum Demokrasi, organisasi terdiri dari 45 intelektual dari berbagai komunitas religius dan sosial. Pada Maret 1992, Gus Dur berencana mengadakan Musyawarah Besar untuk merayakan ulang tahun NU ke-66 dan merencanakan acara itu dihadiri paling sedikit satu juta anggota NU.

Soeharto menghalangi acara tersebut dengan memerintahkan polisi mengusir bus
berisi anggota NU begitu tiba di Jakarta. Gus Dur mengirim surat protes kepada Soeharto menyatakan bahwa NU tidak diberi kesempatan menampilkan Islam yang terbuka, adil dan toleran.

Menjelang Musyawarah Nasional 1994, Gus Dur menominasikan diri untuk masa jabatan ketiga. Kali ini Soeharto menentangnya. Para pendukung Soeharto, seperti Habibie dan Harmoko, berkampanye melawan terpilihnya kembali Gus Dur.

Ketika musyawarah nasional diadakan, tempat pemilihan dijaga ketat ABRI, selain usaha menyuap anggota NU untuk tidak memilihnya. Namun, Gus Dur tetap terpilih sebagai ketua NU priode berikutnya.

Selama masa ini, Gus Dur memulai aliansi politik dengan Megawati Soekarnoputri dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Megawati yang popularitasnya tinggi berencana tetap menekan Soeharto.

Gus Dur menasehati Megawati untuk berhati-hati, tapi Megawati mengacuhkannya sampai dia harus membayar mahal ketika pada Juli 1996 markasnya diambilalih pendukung Ketua PDI dukungan pemerintah, Soerjadi.

Pada November 1996, Gus Dur dan Soeharto bertemu pertama kalinya sejak pemilihan kembali Gus Dur sebagai ketua NU. Desember tahun itu juga dia bertemu dengan Amien Rais, anggota ICMI yang kritis terhadap kebijakan-kebijakan pemerintah.

Juli 1997 merupakan awal krisis moneter dimana Soeharto mulai kehilangan kendali atas situasi itu. Gus Dur didorong melakukan gerakan reformasi dengan Megawati dan Amien, namun terkena stroke pada Januari 1998.

Pada 19 Mei 1998, Gus Dur, bersama delapan pemimpin komunitas Muslim, dipanggil Soeharto yang memberikan konsep Komite Reformasi usulannya. Gus Dur dan delapan orang itu menolak bergabung dengan Komite Reformasi.

Amien, yang merupakan oposisi Soeharto paling kritis saat itu, tidak menyukai pandangan moderat Gus Dur terhadap Soeharto. Namun, Soeharto kemudian mundur pada 21 Mei 1998. Wakil Presiden Habibie menjadi presiden menggantikan Soeharto. Salah satu dampak jatuhnya Soeharto adalah lahirnya partai politik baru, dan pada Juni 1998, komunitas NU meminta Gus Dur membentuk partai politik baru.

Baru pada Juli 1998 Gus Dur menanggapi ide itu karena mendirikan partai politik adalah satu-satunya cara untuk melawan Golkar dalam pemilihan umum. Partai itu adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada 7 Februari 1999, PKB resmi menyatakan Gus Dur sebagai kandidat presidennya.

Pemilu April 1999, PKB memenangkan 12% suara dengan PDIP memenangkan 33% suara. Pada 20 Oktober 1999, MPR kembali mulai memilih presiden baru. Abdurrahman Wahid terpilih sebagai Presiden Indonesia ke-4 dengan 373 suara, sedangkan Megawati hanya 313 suara.

Semasa pemerintahannya, Gus Dur membubarkan Departemen Penerangan dan Departemen Sosial serta menjadi pemimpin pertama yang memberikan Aceh referendum untuk menentukan otonomi dan bukan kemerdekaan seperti di Timor Timur. Pada 30 Desember 1999, Gus Dur mengunjungi Jayapura dan berhasil meyakinkan pemimpin-pemimpin Papua bahwa ia mendorong penggunaan nama Papua.

Pada Maret 2000, pemerintahan Gus Dur mulai bernegosiasi dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Dua bulan kemudian, pemerintah menandatangani nota kesepahaman dengan GAM. Gus Dur juga mengusulkan agar TAP MPRS No. XXIX/MPR/1966 yang melarang Marxisme-Leninisme dicabut.

Ia juga berusaha membuka hubungan diplomatik dengan Israel, sementara dia juga menjadi tokoh pertama yang mereformasi militer dan mengeluarkan militer dari ruang sosial-politik. Muncul dua skandal pada tahun 2000, yaitu skandal Buloggate dan Bruneigate, yang kemudian menjatuhkannya.

Pada Januari 2001, Gus Dur mengumumkan bahwa Tahun Baru Cina (Imlek) menjadi hari libur opsional. Tindakan ini diikuti dengan pencabutan larangan penggunaan huruf Tionghoa. Pada 23 Juli 2001, MPR secara resmi memakzulkan Gus Dur dan menggantikannya dengan Megawati Soekarnoputri.

Pada Pemilu April 2004, PKB memperoleh 10.6% suara dan memilih Wahid sebagai calon presiden. Namun, Gus Dur gagal melewati pemeriksaan medis dan KPU menolak memasukannya sebagai kandidat. Gus Dur lalu mendukung Solahuddin yang merupakan pasangan Wiranto. Pada 5 Juli 2004, Wiranto dan Solahuddin kalah dalam pemilu. Di Pilpres putaran dua antara pasangan Yudhoyono-Kalla dengan Megawati-Muzadi, Gus Dur golput.

Agustus 2005, Gus Dur, dalam Koalisi Nusantara Bangkit Bersatu bersama Try Sutrisno, Wiranto, Akbar Tanjung dan Megawati mengkritik kebijakan pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, terutama dalam soal pencabutan subsidi BBM.

Kehidupan pribadi

Gus Dur menikah dengan Sinta Nuriyah dan dikaruniai empat orang anak: Alissa Qotrunnada, Zanubba Ariffah Chafsoh (Yenny), Anita Hayatunnufus, dan Inayah Wulandari.

Yenny aktif berpolitik di PKB dan saat ini adalah Direktur The Wahid Institute.

Gus Dur wafat, hari Rabu, 30 Desember 2009, di Rumah Sakit Cipto Mangunkosumo, Jakarta, pukul 18.45 akibat berbagai komplikasi penyakit, diantarnya jantung dan gangguan ginjal yang dideritanya sejak lama.

Sebelum wafat dia harus menjalani cuci darah rutin. Seminggu sebelum dipindahkan ke Jakarta ia sempat dirawat di Surabaya usai mengadakan perjalanan di Jawa Timur.

Penghargaan

Pada 1993, Gus Dur menerima Ramon Magsaysay Award, penghargaan cukup prestisius untuk kategori kepemimpinan sosial.

Dia ditahbiskan sebagai "Bapak Tionghoa" oleh beberapa tokoh Tionghoa Semarang di Kelenteng Tay Kak Sie, Gang Lombok, pada 10 Maret 2004.

Pada 11 Agustus 2006, Gadis Arivia dan Gus Dur mendapatkan Tasrif Award-AJI sebagai Pejuang Kebebasan Pers 2006. Gus Dur dan Gadis dinilai memiliki semangat, visi, dan komitmen dalam memperjuangkan kebebasan berekpresi, persamaan hak, semangat keberagaman, dan demokrasi di Indonesia.

Ia mendapat penghargaan dari Simon Wiethemthal Center, sebuah yayasan yang bergerak di bidang penegakan HAM karena dianggap sebagai salah satu tokoh yang peduli persoalan HAM.

Gus Dur memperoleh penghargaan dari Mebal Valor yang berkantor di Los Angeles karena Wahid dinilai memiliki keberanian membela kaum minoritas.

Dia juga memperoleh penghargaan dari Universitas Temple dan namanya diabadikan sebagai nama kelompok studi Abdurrahman Wahid Chair of Islamic Study.

Gus Dur memperoleh banyak gelar Doktor Kehormatan (Doktor Honoris Causa) dari berbagai lebaga pendidikan, yaitu:

- Doktor Kehormatan bidang Kemanusiaan dari Netanya University, Israel (2003)

- Doktor Kehormatan bidang Hukum dari Konkuk University, Seoul, Korea Selatan (2003)

- Doktor Kehormatan dari Sun Moon University, Seoul, Korea Selatan (2003)

- Doktor Kehormatan dari Soka Gakkai University, Tokyo, Jepang (2002)

- Doktor Kehormatan bidang Filsafat Hukum dari Thammasat University, Bangkok, Thailand (2000)

- Doktor Kehormatan dari Asian Institute of Technology, Bangkok, Thailand (2000)

- Doktor Kehormatan bidang Ilmu Hukum dan Politik, Ilmu Ekonomi dan Manajemen, dan Ilmu Humaniora dari Pantheon Sorborne University, Paris, Perancis (2000)

- Doktor Kehormatan dari Chulalongkorn University, Bangkok, Thailand (2000)

- Doktor Kehormatan dari Twente University, Belanda (2000)

- Doktor Kehormatan dari Jawaharlal Nehru University, India (2000)

                                                                                                                         (k7)

Jumat, 03 Oktober 2014

Esai : Tahlil Ajaran Kiaiku

Baru saja, setelah magrib, aku diberikan wejangan mengenai tahlil. "Tahlil" arti harfiyahnya adalah kalimat toyyibah atau perkataan yang baik, yang dalam hal ini dimaksudkan sebagai kalimat “Laa ilaaha illallaah”, tiada Tuhan selain Allah. Namun yang biasa disebut tahlilan adalah paket bacaan-bacaan dan doa yang telah mentradisi bagi umat Islam, khususnya di Indonesia.
Paket itu disebut tahlil karena salah satu yang dibaca adalah“Laa ilaaha illallaah”. Kata kiaiku, terkadang mengucapkan satu bagian bisa dimaksudkan sebagai keseluruhan, ithla'ul juz’i wa irodatul kulli.
Tahlil itu berisi sejumlah bacaan-bacaan ayat-ayat tertentu dan kalimah-kalimat toyyibah pada umumnya. Semua itu berdasarkan pada hadisnya masing-masing. Semuanya punya dasar hukum.
Jadi di sini ada rangkaian kata dalam tahlilan. Sebenarnya bisa di bolak-balik, tidak harus berurutan karena memang tujuannya sama. Tetapi karena supaya mudah diikuti oleh makmumnya maka harus sesuai dengan ramuan yang telah dibuat oleh orang-orang terdahulu.
Tahlil dilakukan dalam rangka pengelolaan rohani untuk bertakdim,  berbakti, atau kumawulo kepada pada pendahulu-pendahulu kita sampai Nabi Muhammad SAW, karena atas jasa para pendahulu itulah maka kita di sini menjadi sebagai orang mukmin dan muslim.
Jadi kalau tidak ada pendahulu-pendahulu kita tidak mungkin kenal dengan Islam: Atas jasa Nabi dan para sahabatnya sampai orang tua dan guru-guru kita, maka kita bisa mengenal Islam. Karena itulah perlu ada wujud penghargaan pada orang yang telah meninggal sebelum kita.
Ahli-ahli ilmu hati ini mencoba merumuskan bacaan-bacaan kalimat toyyibah, dan ini kemudian diyakini adalah sebagai cara berbakti kepada orang yang telah mati. Yang telah benar-benar berjasa pada kita gan! Kita mendoakan mereka dengan paket kalimat thoyyibah itu.
Kok yo mantep-mantepe? Kalau seandainya tidak yakin dengan kalimat itu, silahkan saja merumuskan cara baru. Paket yang disebut oleh Indonesia disebut tahlil bisa dibuat versi sendiri asalkan untuk tujuan berdoa dan berbakti kepada orang tuanya, leluhurnya, ulamanya.
Jadi bila disusun dan bisa komplit maka bisa seperti apa saja, asalkan sesuai dengan tujuan awal yaitu takdim kepada leluhur kita. Tapi pertanyaannya, apakah anda yang mau menyusun bacaan tersendiri itu telah memenuhi kompetensi dan standar-standar tertentu?
M. Fadllullah, staf Subdit Kurikulum di Kementerian Agama Kabupaten Ponorogo. sumber : nu.or.id

Quote : 2

Segala amal lahir atau bathin, bersifat haliyah maupun lisan, belumlah sempurna jika tidak diiringi dengan cerminan akhlak yang bagus. ~KH Hasyim Asyari.

Tujuan Nahdlatul Ulama

Tujuan Organisasi
 
Menegakkan ajaran Islam menurut paham Ahlussunnah Wal Jama'ah di tengah-tengah kehidupan masyarakat, di dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)
 
Usaha Organisasi
  1. Di bidang agama, melaksanakan dakwah Islamiyah dan meningkatkan rasa persaudaraan yang berpijak pada semangat persatuan dalam perbedaan.
  2. Di bidang pendidikan, menyelenggarakan pendidikan yang sesuai dengan nilai-nilai Islam, untuk membentuk muslim yang bertakwa, berbudi luhur, berpengetahuan luas.
  3. Di bidang sosial-budaya, mengusahakan kesejahteraan rakyat serta kebudayaan yang sesuai dengan nilai ke-Islaman dan kemanusiaan.
  4. Di bidang ekonomi, mengusahakan pemerataan kesempatan untuk menikmati hasil pembangunan, dengan mengutamakan berkembangnya ekonomi rakyat.
  5. Mengembangkan usaha lain yang bermanfaat bagi masyarakat luas.
 

Islam : Pengertian Sebuah Penafsiran

Oleh KH Abdurrahman Wahid
--Para santri yakin bahwa kekuasaan menjatuhkan azab dan memberikan pahala atas sebuah perbuatan, berada di tangan Allah Swt. Dalam hal ini, berlaku sebuah adagium yang didasarkan atas kitab suci al-Qur’ân dan Hadits Nabi Saw. Adagium itu berbunyi: “memberikan pengampunan dan menurunkan siksa kepada siapapun adalah otoritas Allah (yaghfiru liman yasya’ wa yu‘adzibu man yasyâ).” Dalam hal ini, kendali atas keadaan sepenuhnya berada di tangan Allah Swt.

Dalam konteks ini pula, sebuah pengertian baru haruslah dipertimbangkan: sampai di manakah peranan negara dalam menjatuhkan hukuman, sebagai salah satu bentuk siksaan. Dapatkah negara atas nama Allah memberikan hukuman sebagai bagian dari siksa di dunia? Sudahkah manusia terbebas dari siksa neraka, jikalau ia telah menjalani hukuman negara? Kalau belum, berarti ada penggandaan (dubbleleren) antara negara sebagai wakil Allah dan kekuasaan Allah sendiri untuk menetapkan hukuman. Bukankah justru hal ini bertentangan dengan hadits Nabi Saw: “Idra’ul hudud bis-syubuhat. (Jangan berlakukan hukum hadd ketika permasalahan tidak jelas).” Dari hadis ini dapat difahami, bahwa hendaknya hakim jangan menjatuhkan hukuman mati jika ia ragu-ragu, benarkah si terdakwa nyata-nyata bersalah? Jelas dari hadits itu pula memberikan pengertian bahwa kekuasaan negara ada batasnya, sedangkan kekuasaan Allah tidak dapat dibatasi.

Dari pengertian yang sangat sederhana ini, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa sebenarnya tidak dapat sebuah negara disebut sebagai negara Islam, tanpa harus memperkosa hal-hal yang menjadi kewajiban negara secara wajar. Jadi, dalam masalah azab dan pahala pun kita langsung terkait dengan pertanyaan adakah negara agama atau tidak? Jawaban yang salah akan berakibat pada konsep yang salah pula dalam hubungan antara agama dan negara. Hal inilah yang memerlukan perenungan mendalam dari kita dalam menanggapi pendapat bahwa diperlukan sebuah negara Islam, kalau memang diinginkan berdiri negara teokratis itu, bagi bangsa kita yang majemuk.

***

Memang benar, diperlukan pemikiran yang mendalam tentang konsepsi yang jelas dalam hubungan antara negara dan agama, jika diinginkan keselamatan kita sebagai bangsa yang majemuk terpelihara di kawasan ini. Kalau belum apa-apa kita sudah menyuarakan adanya negara Islam, tanpa adanya konsepsi yang jelas tentang hal itu sendiri, berarti telah dilakukan sebuah perbuatan yang gegabah dan sembrono. Bukankah sikap demikian justru harus dijauhi oleh kaum muslimin dalam mencari hubungan antara agama dan negara? Apalagi jika ditemukan motif-motif lain dalam mendirikan sebuah negara agama, seperti adanya keinginan untuk berkuasa sendiri bagi partai-partai politik Islam, yang melihat bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagai “kekalahan” dalam pertarungan politik di tingkat nasional.

Dengan demikian gagasaan federalisme, yang menganggap gagasan NKRI bertentangan dengan keinginan berbagai propinsi untuk lebih independen dari pemerintah pusat, dapat dinilai sebagai aspirasi-aspirasi separatis. Sebenarnya propinsi hanya menghendaki pengambilan keputusan tentang penerimaan dan pengeluaran uang harus lebih banyak dilakukan di daerah dari pada di pusat. Jadi dengan demikian, yang diingini adalah fungsi federal dari pemerintahan, bukannya separatisme Indonesia untuk menjadi 7 (tujuh) negara atau republik federatif. Kalau ada orang-orang yang menghendaki Indonesia dalam bentuk federatif menjadi tujuh republik, maka pendapat itu adalah merupakan suara minoritas yang sangat kecil, yang tidak perlu mendapatkan perhatian besar.

Cara yang terbaik untuk mengetahui benar tidaknya bahwa yang menghendaki bentuk RI sebagai republik federatif, –yang bertentangan dengan gagasan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), adalah suara minoritas yang demikian kecil, dapat diketahui melalui pemilihan umum. Dan jika hal itu dilakukan dengan pengawasan internasional, maka akan menghasilkan mayoritas suara bagi partai-partai politik yang hanya menginginkan perampingan kekuasaan pemerintah pusat, dalam hal penunjukkan kepala daerah oleh DPRD setempat maupun penetapan anggaran penerimaan dan belanja yang berpusat pada daerah, dan bukannya pada pemerintah pusat.

***

Karena ketidakmampuan memahami hal ini, maka para eksponen konsep negara federal sebenarnya harus menjelaskan bahwa gagasan mereka tidak berarti menjadikan RI terkepingkeping menjadi sekian negara yang masing-masing berdaulat. Bahkan negara unitaris seperti Jepang dan Perancis-pun memberikan kedaulatan penuh kepada propinsi/negara bagian untuk melaksanakan pemilihan kepala daerah dan menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) masing- masing. Bahkan kepolisiannya pun ditetapkan dan diatur oleh pemerintah daerah setempat. Jadi, independensi daerah dari pusat tidaklah berarti hilangnya kesatuan negara —yang berarti, watak negara kesatuan dapat saja menampung aspirasi-aspirasi federal. Singkatnya, negara federal bukanlah negara federatif.

Langkanya penjelasan seperti ini telah menerbitkan kesalahpahaman sangat besar antara partai-partai politik yang mempertahankan NKRI dan menentang negara federal di satu pihak, dan eksponen gagasan negara federal yang mencurigai NKRI. Kedua-duanya memiliki baik legitimasi maupun kepentingan masing-masing tentang konsep negara yang dikehendaki. Sangatlah tragis untuk melihat kecurigaan yang satu terhadap yang lain dalam hal ini, dan lebih-lebih untuk menyifati gagasan NKRI sebagai gagasan nasionalistik, dan gagasan negara federal sebagai sebuah pandangan Islam. Jadi, satu sama lain saling menyalahkan, padahal kedua-duanya saling menyepakati perlunya sebuah negara yang satu, dengan watak federal dalam artian independensi seperti yang dimaksudkan diatas.

Dari sinilah kita menjadi tahu, bangsa kita telah kekehilangan komunikasi dan sosialisasi mengenai kedua hal di atas. Kita lalu curiga antara satu terhadap yang lain. Kecurigaan itu telah menjadikan kehidupan politik kita sebagai bangsa menjadi sangat labil. Tidak stabilnya sistem politik itu menjadi penyebab dari krisis multi-dimensional yang kita alami sekarang ini. Jadi, bukankah ketidakmampuan komunikasi dan sosialisasi politik tersebut dapat dinilai sebagai azab dari Allah bagi bangsa kita?



*) Diambil dari Abdurrahman Wahid, Islamku Islam Anda Islam Kita: Agama Masyarakat Negara Demokrasi, 2006 (Jakarta: The Wahid Institute). sumber : nu.or.id

Sejarah Nahdlatul Ulama

Kalangan pesantren gigih melawan kolonialisme dengan membentuk organisasi pergerakan, seperti Nahdlatut Wathan (Kebangkitan Tanah Air) pada tahun 1916. Kemudian tahun 1918 didirikan Taswirul Afkar atau dikenal juga dengan Nahdlatul Fikri (Kebangkitan Pemikiran), sebagai wahana pendidikan sosial politik kaum dan keagamaan kaum santri. Selanjutnya didirikanlah Nahdlatut Tujjar, (Pergerakan Kaum Sudagar) yang dijadikan basis untuk memperbaiki perekonomian rakyat. Dengan adanya Nahdlatul Tujjar itu, maka Taswirul Afkar, selain tampil sebagi kelompok studi juga menjadi lembaga pendidikan yang berkembang sangat pesat dan memiliki cabang di beberapa kota.
 
Sementara itu, keterbelakangan, baik secara mental, maupun ekonomi yang dialami bangsa Indonesia, akibat penjajahan maupun akibat kungkungan tradisi, menggugah kesadaran kaum terpelajar untuk memperjuangkan martabat bangsa ini, melalui jalan pendidikan dan organisasi. Gerakan yang muncul 1908 tersebut dikenal dengan Kebangkitan Nasional. Semangat kebangkitan memang terus menyebar ke mana-mana--setelah rakyat pribumi sadar terhadap penderitaan dan ketertinggalannya dengan bangsa lain, sebagai jawabannya,  muncullah berbagai organisai pendidikan dan pembebasan.
 
Ketika Raja Ibnu Saud hendak menerapkan asas tunggal yakni mazhab wahabi di Mekah, serta hendak menghancurkan semua peninggalan sejarah Islam maupun pra-Islam, yang selama ini banyak diziarahi karena dianggap bi'dah. Gagasan kaum wahabi tersebut mendapat sambutan hangat dari kaum modernis di Indonesia, baik kalangan Muhammadiyah di bawah pimpinan Ahmad Dahlan, maupun PSII di bahwah pimpinan H.O.S. Tjokroaminoto. Sebaliknya, kalangan pesantren yang selama ini membela keberagaman, menolak pembatasan bermadzhab dan penghancuran warisan peradaban tersebut.
 
Sikapnya yang berbeda, kalangan pesantren dikeluarkan dari anggota Kongres Al Islam di Yogyakarta 1925, akibatnya kalangan pesantren juga tidak dilibatkan sebagai delegasi dalam Mu'tamar 'Alam Islami (Kongres Islam Internasional) di Mekah yang akan mengesahkan keputusan tersebut.
 
Didorong oleh minatnya yang gigih untuk menciptakan kebebsan bermadzhab serta peduli terhadap pelestarian warisan peradaban, maka kalangan pesantren terpaksa membuat delegasi sendiri yang dinamai dengan Komite Hejaz, yang diketuai oleh KH. Wahab Hasbullah.
 
Atas desakan kalangan pesantren yang terhimpun dalam Komite Hejaz, dan tantangan dari segala penjuru umat Islam di dunia, Raja Ibnu Saud mengurungkan niatnya. Hasilnya hingga saat ini di Mekah bebas dilaksanakan ibadah sesuai dengan madzhab mereka masing-masing. Itulah peran internasional kalangan pesantren pertama, yang berhasil memperjuangkan kebebasan bermadzhab dan berhasil menyelamatkan peninggalan sejarah serta peradaban yang sangat berharga.
 
Berangkat dari komite dan berbagai organisasi yang bersifat embrional dan ad hoc, maka setelah itu dirasa perlu untuk membentuk organisasi yang lebih mencakup dan lebih sistematis, untuk mengantisipasi perkembangan zaman. Maka setelah berkordinasi dengan berbagai kiai, akhirnya muncul kesepakatan untuk membentuk organisasi yang bernama Nahdlatul Ulama (Kebangkitan Ulama) pada 16 Rajab 1344 H (31 Januari 1926). Organisasi ini dipimpin oleh KH. Hasyim Asy'ari sebagi Rais Akbar.
 
Untuk menegaskan prisip dasar orgasnisai ini, maka KH. Hasyim Asy'ari merumuskan Kitab Qanun Asasi (prinsip dasar), kemudian juga merumuskan kitab I'tiqad Ahlussunnah Wal Jamaah. Kedua kitab tersebut kemudian diejawantahkan dalam Khittah NU , yang dijadikan dasar dan rujukan warga NU dalam berpikir dan bertindak dalam bidang sosial, keagamaan dan politik.
 sumber : nu.or.id

PBNU : Perampasan Tanah Warga Harus Dihentikan

Jakarta, NU Online
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama KH Said Aqil Siroj mendesak pemerintah tegas menindak siapa pun pelaku perampasan tanah warga. Kiai Said menginginkan pemerintah siap pasang badan membela hak-hak warga yang berkenaan dengan lahan.

Kiai Said mengecam tindakan perampasan lahan warga oleh negara maupun pihak swasta. Konflik lahan yang menghadap-hadapkan warga dengan negara atau swasta, kerap berujung pada kerugian di pihak warga.

“Perampasan tanah ini mengerikan. Kita harus selesaikan bagaimana juga caranya,” kata Kiai Said kepada NU Online di Gedung PBNU, Jakarta Pusat, Rabu (24/9) sore.

Dalam sejarah konflik pertanahan dari zaman kolonial hingga kini, Kiai Said menambahkan, warga selalu dalam posisi lemah. Aparat pemerintah atau pihak swasta memiliki modal yang cukup ketika berhadapan dengan warga. Keduanya biasa menggerakkan aparat keamanan, preman, bahkan regulasi untuk menguatkan posisi keduanya.

Di samping itu, kekuatan masyarakat juga perlu diarahkan untuk pendampingan terhadap pertanian itu sendiri. Kiai Said mengajak warga Indonesia untuk mengawal kerja pemerintahan baru dalam membangun persawahan.

“Bagus sekali kalau rencana membangun persawahan dilaksanakan,” kata Kang Said. (Alhafiz K)

Asal Usul Gelar Haji di Indonesia

Jakarta, NU Online
Gelar “haji” tergolong cukup unik. Hanya di Indonesia saja kita menemukan fakta pemberian gelar semacam itu. Mengenai hal ini, arkeolog Islam Nusantara, Agus Sunyoto, menyatakan hal tersebut mulai muncul sejak tahun 1916.

"Kenapa dulu tidak ada Haji Diponegoro, Kiai Haji Mojo, padahal mereka sudah haji? Dulu kiai-kiai enggak ada gelar haji, wong itu ibadah kok. Sejarahnya (gelar “haji”, red) dimulai dari perlawanan umat Islam terhadap kolonial. Setiap ada pemberontakan selalu dipelopori guru thariqah, haji, ulama dari Pesantren, sudah, tiga itu yang jadi 'biang kerok' pemberontakan kompeni, sampai membuat kompeni kewalahan," beber Agus Sunyoto di Pesantren Ats-tsaqafah, Ciganjur, Jakarta. Jumat (24/9)

Penulis buku “Atlas Wali Songo” itu menambahkan, para kolonialis sampai kebingungan karena setiap ada warga pribumi pulang dari tanah suci Mekkah selalu terjadi pemberontakan. "Tidak ada pemberontakan yang tidak melibatkan haji, terutama kiai haji dari pesantren-pesantren itu," tegasnya

Untuk memudahkan pengawasan, lanjut Wakil Ketua Pengurus Pusat Lembaga Seni Budaya Muslimin Indonesia (Lesbumi) itu, pada tahun 1916  penjajah mengeluarkan keputusan Ordonansi Haji, yaitu setiap orang yang pulang dari haji wajib menggunakan gelar “haji”.

"Untuk apa (ordonansi haji, red)? Supaya gampang mengawasi, intelijen, sejak 1916 itulah setiap orang Indonesia yang pulang dari luar negeri diberi gelar haji," ujar Agus.

Menurut Dosen STAINU Jakarta itu, adapun sebutan atau panggilan “Ya Haj” yang ada di Timur Tengah hanya bersifat verbal atau ucapan penghormatan saja, karena pemerintahan di sana tidak mengeluarkan sertifikat haji. (Aiz Luthfi/Mahbib)

Rabu, 01 Oktober 2014

Quote : 1

Alasan mengapa kekuatiran membunuh Ɩеbіh banyak orang dibanding ԁеnɡаn
kecelakaan kerja, аԁаƖаh kаrеnа Ɩеbіh banyak orang уаnɡ penuh kekuatiran
ԁаrіpada bekerja.

OSPEK Damai 1.438 MABA Universitas Islam Lamongan

Lamongan, NU Online
Sebanyak 1.438 mahasiswa baru mengikuti rangkaian Orientasi Studi dan Pengenalan Kampus Universitas Islam Lamongan. Mereka menggelar jalan santai yang melintasi dalam kota Lamongan, alun-alun, dan kembali ke kampus.

Bupati Lamongan Fadeli yang melepas jalan santai ini mengatakan, Kampus Unisla merupakan kebanggan tersendiri bagi warga Lamongan. Untuk itu kami membuka Beasiswa Pemkab bagi mahaiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu, agar bisa melanjutkan studinya, dan kami siap membiayai sampai lulus.

Sementara Rektor kampus hijau Unisla Bambang Muljono mengingatkan, “Ini merupakan rangkaian seremonial yang harus diikuti mahasiswa baru, sebagai tahapan awal mahasiswa untuk mengamalkan Tridharma Perguruan Tinggi.”

Mahasiswa baru Fakultas Peternakan Unisla Naufal Efendi menyatakan rasa senangnya, Ahad (21/9). “Saya senang sekali ikut Ospek ini. Selain mendapat tambahan ilmu dan pengalaman, saya juga dipercaya menjadi perwakilan mahasiswa untuk memimpin Ikrar Mahasiswa.” (Asyhari/Alhafiz K)

Minggu, 07 September 2014

Daftar Para Juara FESBAN SE-JATIM DI UNIVERSITAS ISLAM LAMONGAN

Daftar Para juara di Festival Al Banjari Se Jawa timur 2014 antara lain :
Juara  Utama :

1. Muhasabatul Qolby Jombang 

2. Ar Roudllah Jombang

3. Alamaak Sidoarjo


 Juara Harapan :

1. Az Zakiyyah Mojokerto

2. Al Irodah Lamongan

3. Al Muhibby Tuban


Semangat kawan, Sejarah baru PKPT IPNU-IPPNU UNISLA dimulai.Selamat Kepada Para Pemenang.

Terimakasih untuk seluruh Panitia baik dari UKM ataupun PKPT IPNU-IPPNU UNISLA dan semua Peserta . semoga ilmu yg kita dapat bisa bermanfaat dan barokah fiddunya wal ahiroh. Amien
 

Sabtu, 06 September 2014

Undangan Terbuka Festival Banjari SE-JATIM di UNISLA

Assalamu'alaikum Wr.Wb

 Salam Belajar, Berjuang, Bertaqwa. Ayo Rekan-Rekanita hadiri & sukseskan, Festival Banjari SE-Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Lahir Universitas Islam Lamongan yang ke XV. Acara ini Diselenggarakan oleh Unit Kegiatan Mahasiswa Ta'mir dan Pengurus Komisariat Perguruan Tinggi IPNU-IPPNU UNISLA . Pada Sabtu, 7 september 2014 Mulai Pukul 09.00 WIB Sampai selesei. Bertempat Di Halaman Parkir Kampus Pusat UNISLA Jln. Veteran No 53A Lmg.

Wassalamu'alaikum Wr.Wb.


Selasa, 25 Maret 2014

PENGUMUMAN 1



Kepada Yth.
Rekan/Rekanita Anggota
PKPT IPNU-IPPNU
Universitas Islam Lamongan

Assalamu'alaikum Wr.Wb.
 Sehubungan dengan akan dilaksanakannya Kegiatan LAKMUD (Latihan Kader Muda) 2014 yang insya'allah akan dilaksanakan pada :


Hari : Ahad-Selasa
Tanggal : 30 Maret- 1 April 2014
Pukul : 17.00-Selesei
Tempat : PP Miftahul Huda Mantup Lamongan


Untuk itu kami mohon kehadiran Rekan&Rekanita dalam kegiatan tersebut.
Atas perhatian dan partisipasinya kami ucapkan terima kasih
Wassalamu'alaikum Wr.Wb.

Selasa, 28 Januari 2014

PENGUMUMAN

HADIRILAH

NONTON BARENG FILM SANG KIAI
DENGAN NARASUMBER DARI PW IPNU JAWA TIMUR
DALAM RANGKA HARLAH NU KE 88
TEMPAT : DI AULA LT 1 UNISLA
PADA : AHAD 2 FEBRUARI 2014
PUKUL  : 9:00 WIB
ACARA INI DISELENGGARAKAN OLEH PK PT IPNU-IPPNU UNISLA